REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Bolehkah suami atau istri merahasiakan sebagian penghasilannya kepada pasangannya? Misalnya, menyimpan sebagian penghasilan untuk memenuhi kebutuhan diri dan anggota keluarganya, seperti membantu orang tua dan adik kandung yang sedang sekolah.
Bagaimana pandangan syariahnya? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Havid Al Vizki, Surya Dinata, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis