Ahad 17 Apr 2022 00:50 WIB

Pelaku Prostitusi di Depok Jalani Sidang Tipiring

Para tersangka dikenakan sanksi pidana denda.

Rep: Rusdy Nurdiansyah / Red: Agus Yulianto
Layar elektronik menayangkan sidang putusan kasus prostitusi. (Ilustrasi)
Foto: ANTARA/FAUZAN
Layar elektronik menayangkan sidang putusan kasus prostitusi. (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak empat pelaku prostitusi di Apartemen Lotus Cilodong, Depok menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Kamis (14/4/2022). Para pelaku terjaring razia Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok karena telah melakukan pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Kota Depok Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pembinaan dan Pengawasan Ketertiban Umum.

Dalam sidang tersebut, Nur Ervianti M selaku Hakim, AB Ramadhan selaku Jaksa Eksekutor, dan Lienda Ratnanurdianny selaku Kuasa dari Jaksa Penuntut Umum.

Kepala Satpol PP Kota Depok, Lienda Ratnanurdianny mengatakan, pelanggar yang menjalani sidang tipiring itu merupakan hasil razia di Apartemen Lotus Cilodong pada 31 Maret 2022 lalu. "Ada enam tersangka yang kami tangkap, empat disidangkan dan dua diajukan pada sidang berikutnya," ujar Lienda di Kantor Satpol PP Kota Depok, Sabtu (16/4/2022).

Menurut Lienda, berdasarkan hasil sidang tipiring yang dilakukan, tersangka dikenakan sanksi pidana denda. Sanksi tersebut diberikan sesuai peraturan yang berlaku. 

"Diharapkan, dengan sanksi yang diberikan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pekerja seks komersial (PSK) untuk tidak melakukan perbuatan prostitusi. Juga tidak menawarkan atau menyediakan diri sendiri untuk melakukan perbuatan prostitusi. Serta menyediakan atau mengusahakan tempat asusila,” ungkapnya. 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement