Ahad 17 Apr 2022 01:41 WIB

Komisi A DPRD Kritik Kinerja Biro Hukum Pemprov DKI

Dewan kritik hanya enam dari 28 usulan raperda 2021 yang menjadi produk hukum.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiantoro.
Foto: Dok PKS DKI
Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiantoro.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan hanya enam dari 28 usulan rancangan peraturan daerah (raperda) dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2021 yang menjadi produk hukum. Karena itu, Komisi A DPRD DKI meminta Biro Hukum Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menginventarisasi kendala yang dihadapi dalam merencanakan pengusulan pembentukan perda.

"Sangat sedih kalau targetnya itu jauh sekali, dari 28 hanya enam. Kendalanya harus kita bereskan," ujar Sekretaris Komisi A DPRD DKI Karyatin Subiantoro dalam keterangan di Jakarta, Sabtu (16/4/2022). Enam perda yang menjadi produk hukum adalah Perda Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2020 serta Perda Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga

Selanjutnya, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Dharma Jaya dan Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Minum Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta. Selain itu, Perda tentang Perusahaan Umum Daerah Air Limbah Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dan Perda tentang Perseroan Terbatas Jakarta Tourisindo.

Karyatin berharap, Biro Hukum Pemprov DKI ke depan, harus selektif saat menerima berkas dari satuan kerja perangkat daerah (SKPD) yang mengajukan usulan perubahan perda. Pasalnya, Komisi A DPRD DKI mendeteksi adanya kelemahan Biro Hukum dalam proses penerimaan usulan rancangan perda oleh unit kerja, seperti usulan diterima di saat kajian atau naskah akademis belum lengkap.

"Saya harap ini bisa dikawal bersama. Ini harus jadi perhatian kita, karena ini akan menjadi produk pelayanan masyarakat," kata politikus PKS tersebut.

Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah mengakui, adanya kelemahan, seperti diterimanya usulan rancangan perda dari unit kerja meskipun kajian dan naskah akademik belum lengkap. "Biasanya dari kami para kepala SKPD semangat waktu pengusulan, nah tapi drafnya belum maksimal. Naskah akademiknya dan masukan-masukannya masih kurang lengkap," katanya.

Selain itu, menurut Yayan, kendala utama terjadinya keterlambatan pembahasan dengan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI karena tingginya angka penularan Covid-19 pada 2020 dan 2021."Ada juga kendalanya di dewan, karena Covid-19, jadi kita terbatas untuk pembahasan. Jadi kurang efektif untuk melahirkan perda," katanya.

Meski demikian, Yayan optimistis untuk tahun ini, bersama DPRD DKI bisa melahirkan payung hukum yang lebih banyak. Adapun upaya yang dilakukan, yakni mengimbau kepada SKPD agar melengkapi berkas sebelum mengusulkan Propemperda. "Sekarang ketika mengajukan harus sudah lengkap, udah ada NA (naskah akademik) dan draf. Jadi tinggal pembahasan," kata Yayan.

Dia optimis mengingat kondisi sekarang pandemi Covid-19 sudah terkendali, bahkan menuju status endemi. "Mudah-mudahan teman-teman di SKPD bisa lebih siap," ujar Yayan.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement