In Picture: Tersangka Pembunuhan Begal di NTB Dibebaskan
Kasus pembunuhan begal ini sempat viral karena dianggap menciderai rasa keadilan..
Rep: Ahmad Subaidi/ Red: Yogi Ardhi
Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar perkara khusus dari kepolisian, penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal oleh Amaq Sinta dinyatakan dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatannya itu dinilai sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP. (FOTO : ANTARA/Dhimas Budi Pratama)
Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) didampingi kuasa hukumnya memberi keterangan kepada wartawan di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022). Berdasarkan hasil gelar perkara khusus dari kepolisian, penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal oleh Amaq Sinta dinyatakan dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatannya itu dinilai sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP. (FOTO : ANTARA/Dhimas Budi Pratama)
Kapolda NTB Irjen Polisi Djoko Poerwanto memberikan keterangan pers penghentian kasus korban begal jadi tersangka, Amaq Sinta, Sabtu (16/4/2022). (FOTO : Polda NTB)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Korban begal yang sempat ditetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap pelaku, Amaq Sinta (kanan) berbincang dengan kuasa hukumnya di sela konferensi pers di Mapolda NTB, Mataram, Sabtu (16/4/2022).
Kasus penahanan Amaq Sinta sempat viral karena dianggap menciderai rasa keadilan.
Berdasarkan hasil gelar perkara khusus dari kepolisian, penyidikan kasus pembunuhan pelaku begal oleh Amaq Sinta dinyatakan dihentikan dengan pertimbangan tidak ditemukannya unsur perbuatan melawan hukum sehingga perbuatannya itu dinilai sebagai bentuk pembelaan terpaksa sesuai yang diatur dalam Pasal 49 Ayat 1 KUHP.
sumber : Antara Foto
Advertisement