Ahad 17 Apr 2022 01:46 WIB
Red: Wisnu Aji Prasetiyo
REPUBLIKA.CO.ID, NUSA TENGGARA BARAT — Polda Nusa Tenggara Barat membebaskan tersangka pembunuhan oleh Amaq Sinta.
Amaq diketahui menjadi tersangka karena membela diri dari tindakan begal sehingga para dua perampok tewas. Pembebasan itu diputuskan setelah melalui pendalaman perkara. Polisi menyimpulkan bahwa tindakan korban yang mengakibatkan dua pelaku begal tewas merupakan perbuatan pembelaan terpaksa. (Kusnandar/Arif Prada/Anom Prihantoro)