REPUBLIKA.CO.ID, CIPUTAT -- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melakukan razia ke sejumlah tempat hiburan malam yang buka pada bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah. Terdapat empat titik tempat hiburan malam di kawasan Kecamatan Ciputat dan Kecamatan Setu yang dilakukan penertiban karena melanggar aturan operasional.
Kepala Satpol PP Kota Tangsel Oki Rudianto menuturkan, razia dilakukan pada Sabtu (16/4/2022) malam. Operasi itu digelar berdasarkan adanya pengaduan dari masyarakat terkait tempat hiburan yang masih buka pada bulan Ramadhan dan tidak berizin.
"Kami mendapatkan aduan langsung dari masyarakat sekitar terkait tempat karaoke yang masih buka, lalu kami melakukan investigasi dan terbukti benar, lalu kami tindak," ujar Oki.
Dari razia tersebut, pihak Satpol PP Tangsel mengamankan beberapa barang bukti di empat tempat hiburan malam itu. Di antaranya sejumlah botol minuman keras (miras) serta sound system.
"Kami mendapatkan ratusan minuman beralkohol dan kami juga menyita sound system yang digunakan untuk melakukan karaoke," tuturnya.
Oki memastikan pihaknya melakukan penindakan terhadap tempat-tempat hiburan yang beroperasi pada bulan Ramadhan, terlebih tidak memiliki izin usaha. Pasalnya, hal itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) yang berlaku.
Terkait tidak adanya izin usaha, tempat-tempat hiburan tersebut bakal dilakukan pembongkaran. Pasalnya, tempat-tempat itu diketahui merupakan aset Pemerintah Kota (Pemkot) Tangsel.
Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Tangsel Muksin Al Fahri menambahkan, pihaknya masih terus menerima laporan atau aduan dari masyarakat terkait tempat-tempat hiburan lainnya yang juga beroperasi pada bulan Ramadhan.
Dia memastikan akan melakukan penindakan terhadap tempat-tempat usaha yang melanggar aturan. "Akan kita lakukan OTT (operasi tangkap tangan) setelah mendapatkan informasi yang lengkap untuk segera ambil langkah penindakan," tuturnya.
Diketahui, sejumlah aturan larangan kegiatan tertentu diberlakukan selama bulan suci Ramadhan 1443 Hijriyah di Kota Tangsel. Diantaranya larangan pengoperasionalan tempat hiburan malam.
"Yang dilarang seperti hal-hal berkaitan dengan hiburan, contohnya spa, panti pijat, karaoke jelas dilarang," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tangsel Bambang Noertjahjo, beberapa waktu lalu.
Bambang mengatakan, aturan yang diberlakukan selama bulan Ramadhan telah dibahas dalam rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang digelar Jumat (1/4). Seluruh aturan yang ditetapkan berdasarkan keputusan Wali Kota Tangsel bersama dengan pihak MUI Kota Tangsel dan Kementerian Agama Kota Tangsel.
Sejumlah larangan yang diberlakukan bertujuan untuk menciptakan suasana kondusif selama sebagian besar masyarakat menjalankan ibadah puasa Ramadhan. "Intinya semangat dari SE bersama antara Wali Kota Tangsel, Ketua MUI Tangsel, dan Kemenag Tangsel kita ingin mengajak seluruh warga Tangsel untuk dapat menjalankan puasa Ramadhan secara khusyuk,” kata Bambang.