REPUBLIKA.CO.ID, BANGKA -- Bupati Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Mulkan menegaskan, akan mencopot jabatan pejabat di lingkungan pemerintah kabupaten itu yang menggunakan mobil dinas untuk mudik Idul Fitri 1443 Hijriyah.
"Kita akan tindak tegas pejabat dan aparatur sipil negara yang melanggar aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran ke luar Pulau Bangka ini," kata Mulkan, Ahad (17/4).
Ia menjelaskan, larangan ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran ini berdasarkan Instruksi Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB) Tjahjo Kumolo terkait larangan bagi ASN untuk tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur ataupun kepentingan lain di luar kepentingan dinas.
"Kita sudah menyosialisasikan larangan ini dan apabila ditemukan ASN yang membandel menggunakan mobil dinas untuk mudik ke luar Pulau Bangka tentu akan mendapat sanksi berat, agar mereka jera," ujarnya.
Menurut dia selama Lebaran Idul Fitri tahun ini, para ASN hanya diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturahmi di lingkungan tempat tinggalnya.
"Silakan menggunakan mobil dinas untuk bersilahturhmi Lebaran, tetapi jangan coba-coba membawa mobil dinas ini keluar Pulau Bangka," katanya.
Ia mengatakan dalam menegakkan aturan larangan menggunakan mobil dinas untuk mudik tersebut, pihaknya telah membentuk tim pengawas. "Kami berharap masyarakat melaporkan jika menemukan atau melihat ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran di luar Pulau Bangka," katanya.