Ahad 17 Apr 2022 14:44 WIB

KPK Sentil Balik Amerika Soal Laporan Pelanggaran HAM

'AS sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain,' kata wakil ketua KPK.

Rep: Rizkiyan Adiyudha/ Red: Ratna Puspita
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango
Foto: ANTARA/Hafidz Mubarak A
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyentil balik laporan pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang dikeluarkan Kementerian luar negeri Amerika Serikat (AS). Laporan tersebut menyinggung pelanggaran kode etik Wakil Ketua Lili Pintauli Siregar hingga proses tes wawasan kebangsaan (TWK) di  KPK.

"AS sih memang gitu, sukanya ngurusi negara orang lain yang di negerinya sendiri luput diurusi," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango dalam keterangan, Ahad (17/4/2022).

Baca Juga

Kendati demikian, Nawawi tidak ingin untuk mengomentari lebih jauh terkait laporan pelanggaran HAM di Indonesia yang diterbitkan AS tersebut. Dia mengaku enggan membicarakan pelanggaran HAM yang dilakukan AS.

"Kalau saya gak suka gunjingin orang lain apalagi sesama rekan, mana lagi ini bulan puasa," katanya.

Dalam kesempatan itu, Nawawi seraya mengutip ayat suci dari surah al Muddassir ayat 38. Ayat tersebut berbunyi "Setiap orang bertanggung jawab atas apa yang telah diperbuatnya".

Seperti diketahui, laporan dengan judul "2021 Country Reports on Human Rights Practices" yang dikeluarkan AS itu menjelaskan bagaimana pelanggaran kode etik yang dilakukan Lili Pintauli Siregar. Laporan juga menyinggung bagaimana proses tes wawasan kebangsaan (TWK) berhasil menyingkirkan sejumlah pegawai serta pelanggaran yang ada di dalamnya.

"Pada 30 Agustus, dewan pengawas komisi menetapkan bahwa Wakil Ketua Komisi Lili Pintauli Siregar bersalah atas pelanggaran etika dalam menangani kasus suap yang melibatkan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial. Dewan memutuskan Siregar memiliki kontak yang tidak pantas dengan subjek penyelidikan untuk keuntungan pribadinya sendiri dan memberlakukan pengurangan gaji satu tahun 40 persen untuk Siregar atas pelanggaran tersebut," tulis laporan tersebut.

Lili Pintauli memang telah dinyatakan bersalah oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran etik. Mantan wakil ketua lembaga perlindungan saksi dan korban (LPSK) itu terbukti bersalah telah berkomunikasi dengan Wali Kota Tanjung Balai, M Syahrial yang saat itu tengah berperkara di KPK.

Teranyar, Lili kembali dilaporkan ke Dewas atas dugaan penerimaan gratifikasi dari Pertamina. Lili Pintauli disebut-sebut menerima fasilitas mewah untuk menonton MotoGP di Mandalika, Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).

Lili diduga mendapatkan fasilitas menonton MotoGP per tanggal 18 sampai 20 Maret 2022 pada Grandstand Premium Zona A-Red. Selain itu, Lili juga diyakini mendapatkan fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada tanggal 16 Maret sampai 22 Maret 2022.

Ini bukan kali kedua Lili dilaporkan ke Dewas KPK. Sebelumnya, Lili juga dilaporkan atas dugaan kebohongan publik masih berkenaan dengan kasus M Syahrial. Terkait hal ini, Dewas mengaku akan memproses laporan tersebut.

Lili juga pernah dilaporkan ke Dewas terkait dugaan pelanggaran etik berkenaan dengan penanganan perkara di Labuhanbatu Utara Labura, Sumatera Utara. Namun, Dewas menegaskan tidak akan menindaklanjuti laporan ini karena mengaku tidak cukup bukti.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement