Ahad 17 Apr 2022 15:11 WIB

Komnas HAM akan Pantau Sidang Kasus HAM Paniai Berdarah

Komnas HAM berharap ada tersangka lain yang bisa dijerat atas kejahatan di Paniai.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab mengatakan, Komnas HAM berencana mengutus perwakilan guna memantau jalannya persidangan tersebut.
Foto: REPUBLIKA/Raisan Al Farisi
Ilustrasi. Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab mengatakan, Komnas HAM berencana mengutus perwakilan guna memantau jalannya persidangan tersebut.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) merespons pelanggaran HAM berat Paniai Berdarah 2014 yang bakal disidangkan. Komnas HAM berencana mengutus perwakilan guna memantau jalannya persidangan tersebut.

Komnas HAM terus memantau jalannya proses hukum atas kasus Paniai. Tim penyidikan HAM berat di Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah melimpahkan berkas perkara IS, terkait kasus tersebut ke jaksa penuntutan umum. Selanjutnya, tim penuntutan pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) akan menyusun dakwaan untuk segera membawa kasus itu ke pengadilan.

Baca Juga

"Jika mulai pemeriksaan ya tentu kita akan pantau," kata Wakil Ketua Komnas HAM Amiruddin Al-Rahab kepada Republika, Ahad (17/4/2022).

Dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai ini, penyidik pada Jampidsus menetapkan IS sebagai tersangka tunggal, Jumat (1/4/2022). IS adalah anggota militer yang menjabat sebagai perwira penghubung saat peristiwa Paniai Berdarah terjadi 2014 lalu. 

Komnas HAM menghormati penetapan IS sebagai tersangka karena hal tersebut merupakan kewenangan dari penyidik. "Penentuan tersangka adalah kewenangan penyidik," ujar Amiruddin.

Namun, Komnas HAM berharap ada tersangka lain yang bisa dijerat atas kejahatan itu. Apalagi setelah nantinya proses persidangan dimulai. "Harapannya, tentu tidak berhenti di 1 tersangka itu," lanjut Amiruddin.

Selain itu, Komnas HAM meminta aspek keterbukaan dijunjung tinggi dalam proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan kasus Paniai. Sehingga akan lahir keadilan atas peristiwa yang menelan korban jiwa dan luka itu.

"Jalannya proses penyidikan dan pemeriksaan di pengadilan bisa berjalan transparan," tutur Amiruddin.

Tersangka IS bertanggung jawab atas jatuhnya 4 korban meninggal dunia, dan 21 orang lainnya luka-luka dalam peristiwa Paniai. Mengacu rilis resmi, tim penyidik, menjerat IS dengan sangkaan Pasal 42 ayat (1) juncto Pasal 9 huruf a, juncto Pasal 7 huruf b UU 26/200 tentang Pengadilan HAM.

Penyidik juga menjerat tersangka IS, dengan sangkaan Pasal 40 juncto Pasal 9 huruf h, juncto Pasal 7 huruf b UU Pengadilan HAM. Pasal-pasal tersebut mengatur soal peran pelanggaran HAM berat berupa pembunuhan, dan kejahatan terhadap kemanusian, serta mengatur soal komandan militer dalam pengendalian pasukan.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement