REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana mulyana akan dilantik menjadi Wali Kota Bandung oleh Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil besok Senin (18/4/2022) di Gedung Sate, Pemprov Jabar. Pelantikan dilakukan menyusul telah keluar surat pengesahan Kemendagri tentang Plt Wali Kota Bandung menjadi wali kota.
"Betul (pelantikan)," ujar Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Bandung Yayan Brilyana saat dikonfirmasi, Ahad (17/4/2022).
Informasi yang diperoleh, Plt Wali Kota Bandung Yana Mulyana akan menyelenggarakan gladi pada Ahad (17/4/2022) sore di Gedung Sate. Ia sendiri direncanakan berangkat ke acara pelantikan langsung dari rumah dinas.
Sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) meminta Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk segera melantik pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Bandung Yana Mulyana menjadi definitif. Hal itu mengacu keputusan Mendagri nomor 131.31.1001 tahun 2022 pada 7 April tentang pengesahan pengangkatan wali kota dan pemberhentian Wakil Wali Kota Bandung.
Surat Kemendagri tertanggal 11 April kemarin yang ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat meminta agar salinan dan petikan keputusan Kemendagri disampaikan kepada masing-masing pihak terkait dan selanjutnya untuk melaksanakan pelantikan.
"Melaksanakan pelantikan terhadap saudara H Yana Mulyana sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan tahun 2018-2023 sesuai ketentuan perundang-undangan. Menyampaikan laporan dan berita acara pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri c.q. Direktur Jenderal Otonomi Daerah," seperti dikutip dalam surat yang beredar di kalangan wartawan.
Sejak Wali Kota Bandung Oded M Danial meninggal dunia Desember tahun 2021, Wakil Wali Kota Bandung Yana Mulyana ditunjuk sebagai Plt Wali Kota Bandung. Selanjutnya diajukan menjadi Wali Kota Bandung definitif pada Januari.
Proses pengajuan Yana Mulyana menjadi Wali Kota Bandung definitif relatif berlangsung panjang hingga akhirnya surat pelantikan baru turun awal April. Akibat keputusan Mendagri yang lambat membuat pengajuan kursi Wakil Wali Kota Bandung yang kosong menjadi tidak bisa dilakukan karena habis batas waktu tertanggal 20 Maret.