REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama terkait privasi data penduduk. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menilai, tudingan yang disampaikan Kemenlu AS tersebut tidak berdasar.
Usman mengatakan, dalam pengawasan Kemenkominfo selama ini terhadap PeduliLindungi yang dikelola Kementerian Kesehatan telah berjalan baik. "Kami liat sudah sangat baik. Karena itu dugaan tuduhan itu tidak beralasan menurut kami. Kalau ada persoalan, katakanlah kebocoran data, pasti Kemenkominfo sudah mengambil tindakan, langkah-langkah kepada kemenkes untuk memperbaiki misalnya, memberi teguran dan langkah-langkah yang diatur dalam peraturan pemerintah," kata Usman saat dihubungi pada Ahad (17/4/2022).
Usman mengatakan, Kemenkominfo yang diberi kewenangan dalam mengawasi pengelolaan penyelenggara sistem elektronik (PSE), tidak menemukan penyalahgunaan data pada PeduliLindungi. Menurutnya, pengelolaan data PeduliLindungi oleh Kemenkes menjadi prioritas dengan sistem keamanan berlapis mulai dari adanya persetujuan di awal penggunaan, perlindungan di tingkat alikasi, hingga di tingkat pusat datanya.
"Infrastruktur dari sisi teknologi itu di lapis kedua, dan lapis ketiga itu dengan pengamanan data terenskripsi," kata usman.