REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika menanggapi Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat yang menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar hak asasi manusia (HAM), terutama terkait privasi data penduduk. Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Kemenkominfo Usman Kansong menilai, tudingan yang disampaikan Kemenlu AS tersebut tidak berdasar.
Usman mengatakan, dalam pengawasan Kemenkominfo selama ini terhadap PeduliLindungi yang dikelola Kementerian Kesehatan telah berjalan baik. "Kami liat sudah sangat baik. Karena itu dugaan tuduhan itu tidak beralasan menurut kami. Kalau ada persoalan, katakanlah kebocoran data, pasti Kemenkominfo sudah mengambil tindakan, langkah-langkah kepada kemenkes untuk memperbaiki misalnya, memberi teguran dan langkah-langkah yang diatur dalam peraturan pemerintah," kata Usman saat dihubungi pada Ahad (17/4/2022).
Usman mengatakan, Kemenkominfo yang diberi kewenangan dalam mengawasi pengelolaan penyelenggara sistem elektronik (PSE), tidak menemukan penyalahgunaan data pada PeduliLindungi. Menurutnya, pengelolaan data PeduliLindungi oleh Kemenkes menjadi prioritas dengan sistem keamanan berlapis mulai dari adanya persetujuan di awal penggunaan, perlindungan di tingkat alikasi, hingga di tingkat pusat datanya.
"Infrastruktur dari sisi teknologi itu di lapis kedua, dan lapis ketiga itu dengan pengamanan data terenskripsi," kata usman.
Untuk itu, sejalan dengan Kementerian Kesehatan dan Kementerian Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Kemenkominfo menegaskan tuduhan tersebut tidak beralasan. Selain itu, Usman menilai penggunaan aplikasi tersebut hingga saat ini berjalan baik dan sangat berguna bagi penanganan Covid-19.
Aplikasi PeduliLindungi juga telah mengikuti standar yang ditetapkan Organisasi Kesehatan Dunia (WHO). "Kalau katanya tidak berguna, nggak lah, ini sangat berguna, melindungi masyarakat dari terkena Covid-19, kita jg termasuk baik penanganan Covid-nya. Lebih baik dari AS bahkan," katanya.
Usman pun memastikan Kemenkominfo akan terus melakukan sistem pengawasan terhadap penyelenggara sistem elektronik di Indonesia, termasuk PeduliLindungi. Sehingga jika terdapat kebocoran data maupun penyalahgunaan data akan segera ditindaklanjuti.
Ia mencontohkan, isu penggunaan data pribadi yang disalahgunakan untuk sertifikat Presiden Joko Widodo pada awal penggunaan PeduliLindungi 2020 lalu. "Itu juga bukan kebocoran, penggunaan data pribadi pribadi yang disalahgunakan, dan bukan bocor dari PeduliLindungi, tetapi saat itu begitu ada informasi, kami panggil Kemenkes," ujarnya.
Sebelumnya, Jumat (15/4/2022), Kementerian Luar Negeri Amerika Serikat merilis Laporan Praktik Hak Asasi Manusia (HAM) di berbagai negara, termasuk Indonesia. Laporan berjudul 2021 Country Reports on Human Rights Practices itu menyebut aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM, terutama terkait dengan privasi data penduduk.
PeduliLindungi memang mewajibkan individu untuk check-in di aplikasi tersebut sebelum memasuki ruang publik. Selain itu, aplikasi ini menyimpan informasi tentang status vaksinasi individu.
Namun, tulis laporan itu, pengelolaan data dalam aplikasi tersebut disesalkan oleh kelompok pendukung HAM. "LSM menyatakan keprihatinan tentang informasi apa yang dikumpulkan dan bagaimana data disimpan dan digunakan oleh pemerintah," tulis laporan tersebut.