REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA Pemerintah sudah menetapkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk lebaran 2022 harus dibayarkan secara penuh.
Seperti tahun sebelumnya, apabila ada pengusaha atau perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban tersebut, pekerja/buruh bisa mengadukan keluhan THR melalui posko di Kemnaker atau posko online dengan mendaftar di https://account.kemnaker.go.id/auth/login.
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah menegaskan pembayaran THR tahun ini dibayarkan penuh. Hal ini sesuai Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan nomor M/1/HK.04/IV/2022 tanggal 6 April 2022 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.
Apabila masih ditemukan perusahaan atau pengusaha yang tidak membayar THR sesuai aturan yang ada, maka bisa dilaporkan langsung ke posko THR baik di kantor Kemnaker atau secara online. "Kami mendorong kepada perusahaan agar dapat membayar THR Kegamaaan sesuai dengan Surat Edaran yang telah saya terbitkan," ujar Menaker Ida, Ahad (17/4/2022).
Menaker menyatakan, keyakinannya tersebut mengingat kondisi perekonomian saat ini yang sudah jauh lebih baik dibandingkan dengan pelaksanaan THR dua tahun sebelumnya.
"Saya memiliki keyakinan penuh bahwa pembayaran THR itu akan bisa dilakukan oleh pengusaha seperti sebelum adanya pandemi Covid-19 (THR dibayar secara penuh)," ucapnya.
Normalisasi aktivitas masyarakat tersebut ditandai dengan meningkatnya aktivitas pekerja/buruh yang bekerja secara offline pada aktivitas usaha, baik sektor formal maupun informal. Termasuk pulihnya kegiatan belajar mengajar; dan kelonggaran aktivitas masyarakat yang bepergian ke luar kota atau ke luar negeri.
"Kemampuan dan keberhasilan kita mengendalikan penyebaran Covid-19 dan cakupan vaksinasi yang tinggi sampai booster. Ini berdampak positif terhadap normalisasi aktivitas masyarakat," imbuhnya.
Lebih lanjut dia mengemukakan, akselerasi pemulihan ekonomi tahun 2022 juga telah mendorong perbaikan pada indikator sektor riil di awal tahun ini yang ditandai dengan Indeks Keyakinan Konsumen di level optimis 113,10 pada Februari 2022 dan Purchasing Managers' Index (PMI) Manufaktur di level ekspansif 51,2 per Februari 2022. Dimana sudah banyak kegiatan skala nasional dan internasional, serta meningkatnya wisatawan mancanegara.
Namun apabila masih ditemukan ada perusahaan dan pengusaha yang tidak membayar THR seperti ketentuan yang ada. Kemnaker telah menyiapkan posko aduan THR 2022.
Pengaduan bisa dilaporkan melalui aplikasi SIAP KERJA yang diunduh melalui playstore atau website https://account.kemnaker.go.id/auth/login dengan melakukan registrasi terlebih dahulu. Langkah-langkahnya antara lain:
1. Pilih Menu Masuk
2. Login SIAP KERJA : https://account.kemnaker.go.id/. (mendaftarkan diri jika belum terdaftar)
3. Konsultasi THR: (Tekan Menu Konsultasi THR), (Pilih zona wilayah tempat saudara bekerja), (Masalah THR tak terselesaikan berlanjut ke point 4)
4. Pengaduan THR, (Tekan Menu Pengaduan THR) (Isikan formulir), (Laporkan)