Ahad 17 Apr 2022 18:00 WIB

Polisi: Ibu di Garut Racuni Anaknya, Kemudian Bunuh Diri

Peristiwa itu disebut merupakan sebuah tindak pidana pembunuhan.

Rep: Bayu Adji P / Red: Agus Yulianto
Kepala Polres Garut AKBP, Wirdhanto Hadicaksono.
Foto: Dok Polres Garut
Kepala Polres Garut AKBP, Wirdhanto Hadicaksono.

REPUBLIKA.CO.ID, GARUT -- Aparat kepolisian telah mendapat kesimpulan terkait penyebab meninggalnya seorang ibu dan kedua anaknya yang ditemukan dalam sebuah rumah di Desa Cibunar, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Sabtu (16/4/2022). Kesimpulan itu didapatkan dari sejumlah alat bukti yang didapati di tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolres Garut, AKBP Wirdhanto Hadicaksono, mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan kesimpulan atas kasus itu. Peristiwa itu disebut merupakan sebuah tindak pidana pembunuhan ibu kandung terhadap kedua anaknya yang berumur 11 bulan dan 5 tahun.

"Pembunuhan itu dilakukan dengan menggunakan racun campuran jus buah naga dengan cairan pencuci piring," kata dia saat dihubungi Republika, Ahad (17/4/2022).

Setelah meracuni kedua anaknya, sang ibu tak berhenti melakukan aksinya. Sang ibu memilih ikut mengakhiri hidupnya dengan cara gantung diri.