Ahad 17 Apr 2022 18:54 WIB

Tiket Kereta Lebaran di PT KAI Daop 8 Surabaya Terjual 43 Persen

Penumpang kereta anak usia 6-18 tahun mengikuti regulasi penumpang dewasa.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Penumpang memasuki salah satu rangkaian Kereta Sri Tanjung di Stasiun Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021).
Foto: ANTARA/Moch Asim
Penumpang memasuki salah satu rangkaian Kereta Sri Tanjung di Stasiun Gubeng, Kota Surabaya, Jawa Timur, Kamis (3/6/2021).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya mencatat tiket moda transportasi kereta pada masa Lebaran dari wilayah setempat, hingga Sabtu (16/4/2022) terjual 224.307 lembar. Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif mengatakan, tiket itu merupakan tiket kereta jarak jauh, atau khusus untuk aktivitas mudik dari stasiun di wilayah Daop 8 Surabaya.

Menurut dia, tiket itu sekitar 43 persen dari total tiket yang disediakan PT KAI di wilayah Daop 8 Surabaya, yakni sebanyak 516.350 lembar. Adapun keberangkatan yang paling banyak dipilih masyarakat periode tanggal 29-30 April 2022 dan 6-8 Mei 2022.

Luqman menjelaskan, untuk saat ini, syarat perjalanan kereta mengacu pada Surat Edaran (SE) 39 Kemenhub, khususnya penumpang anak usia 6-18 tahun, tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 4 April 2022. Syaratnya, bagi penumpang anak usia 6-18 tahun akan mengikuti regulasi penumpang dewasa.

Apabila sudah vaksin ke-dua wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen 1x24 jam atau tes PCR 3x24 jam. Sementara penumpang anak usia 6-18 tahun yang baru vaksin satu kali maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR 3x24 jam. Kewajiban menunjukkan bukti PCR 3x24 jam juga berlaku bagi yang belum vaksin karena alasan medis, namun berkas harus ditambah dengan kelengkapan surat keterangan dokter rumah sakit pemerintah.