Pencegahan Klitih Disarankan Libatkan Alumni
Rep: Wahyu Suryana/ Red: Muhammad Fakhruddin
Tersangka pelaku kejahatan jalanan atau klitih dihadirkan saat konferensi pers di Mapolda DIY, Yogyakarta, Senin (11/4/2022). Sebanyak lima tersangka berstatus pelajar dan mahasiswa diamankan dari kasus penganiyaan pelajar SMA hingga meninggal. Pelaku dijerat dengan Pasal 353 Ayat (3) Juncto Pasal 55 atau Pasal 351 Ayat (3) Juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. Barang bukti celurit, pedang, serta hear sepeda motor turut dihadirkan dalam konferensi pers ini. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,YOGYAKARTA -- Kejahatan jalanan dengan pelaku dan korbannya dominan remaja atau belakangan disebut klitih jadi persoalan serius. Hal ini harus segera ditangani pemerintah kabupaten/kota maupun provinsi, selain aparat dan lembaga pendidikan.
Kadiv Humas JPW, Baharuddin Kamba mengatakan, aksi klitih dua pekan terakhir ini mendapat banyak sorotan dari masyarakat. Utamanya, pasca meninggalnya seorang korban, Daffa, seorang pelajar SMA Muhammadiyah 2 Yogyakarta, 3 April 2022 lalu.
Hingga kini, Pemda DIY sedang menggodok sekolah khusus untuk menampung remaja pelaku kejahatan jalanan atau klithih. Pelaku klitih ini nantinya ditampung, yakni remaja-remaja yang sulit ditangani oleh pihak sekolah maupun keluarga.
Rencananya, sekolah khusus bagi pelaku klitih akan berada di Kecamatan Pundong, Kabupaten Bantul, DI Yogyakarta. Sekolah ini tidak cuma menitik beratkan kepada sisi akademik, namun memberikan penekanan terhadap perubahan pelaku dari siswa.
Jogja Police Watch (JPW) mendukung semua langkah pemerintah baik kabupaten/kota maupun propinsi. Termasuk, pihak kepolisian dan lembaga pendidikan dalam rangka meminimalisir, bahkan memberantas aksi-aksi kejahatan jalanan atau klitih di DIY.
"Yang selama ini mencoreng citra Yogyakarta sebagai Kota Pelajar, Kota Budaya dan Kota Wisata. Semua langkah yang telah, sedang maupun akan dilakukan pemda, kab/kot, termasuk kepolisian dan lembaga pendidikan pasti mempunyai niat dan tujuan yang baik," kata Baharuddin, Ahad (17/4/2022).
JPW menawarkan beberapa cara kepada pemerintah dengan harapan dapat memutus mata rantai kejahatan jalanan ini. Pertama, melakukan pemetaan dan pendataan alumni atau senior yang tentunya berpengaruh di geng sekolah atau geng pelajar.
Kedua, pemerintah setempat melakukan pengenalan atau silaturahmi kepada alumni atau senior ini. Pengenalan ini butuh waktu yang tidak sebentar dan tidak ujug-ujug. Ketiga, pemerintah setempat menawarkan atau memberikan kegiatan positif.
Salah satunya aktivitas ekonomi bagi alumni atau senior ini. Keempat, disela-sela memberi kegiatan positif salah satunya aktivitas ekonomi ini, pemerintah setempat melakukan perbincangan dari hati ke hati kepada alumni atau senior ini.
Mereka bisa diajak kerja sama dan sumbangsih dalam membantu pemerintah untuk menekan aksi-aksi klitih di Yogyakarta. Dipastikan kedua belah pihak merupakan orang lokal Yogyakarta. Kelima, dengan monitoring dan evaluasi secara berkala.
Baharuddin mengingatkan, salah satu alasan kenapa alumni atau senior karena bisa jadi pelaku-pelaku kejahatan jalanan atau klitih selama ini lebih takut. Mereka lebih patuh kepada alumni atau senior ketimbang kepada orang tua atau sekolah.
"Selain itu, salah satu penyebab munculnya aksi klitih adanya peran alumni atau senior di sekolah," ujar Baharuddin.