Senin 18 Apr 2022 03:05 WIB

Menteri: Penyalahgunaan BBM-LPG Bisa Dipenjara dan Denda Rp 60 M

Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan bila menemukan penyimpangan BBM.

Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi.
Foto: AP/Jon Gambrell
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, Pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Indonesia telah memiliki instrumen hukum untuk menjerat para pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji (LPG) bersubsidi. Hukumannya dengan pidana penjara paling lama enam tahun dengan denda maksimal Rp60 miliar.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan, sanksi itu tertuang dalam Undang-Undang Cipta Kerja Nomor 55 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2004 yang merupakan turunan dari Undang-Undang Migas Tahun 2001 tentang Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Gas Bumi.

"Kami sudah memiliki satu perangkat (regulasi) dan ini akan kami sosialisasikan sebelum kami terapkan secara konsisten," ujarnya, Ahad (17/4/2022).

Arifin menjelaskan, pihaknya akan menyosialisasikan regulasi ini untuk pihak-pihak yang tidak mendapatkan hak mereka agar berhati-hati supaya klausul ini bisa tidak diberlakukan terutama untuk para penampung. 

Masyarakat diminta ikut mengawasi dan melaporkan apabila menemukan penyimpangan-penyimpangan dalam penyaluran dan pemakaian BBM dan elpiji subsidi karena penyalahgunaan berpotensi menambah beban keuangan negara.

"Kalau harga minyak dunia bertahan di level sekarang, pemerintah berisiko mengeluarkan dana Rp 320 triliun untuk subsidi dan kompensasi BBM dan elpiji. Itu belum termasuk listrik, mungkin listrik tidak sebesar itu," kata Arifin.

Dia memastikan, bahwa pasokan bahan bakar minyak dan elpiji sepanjang tahun ini dalam kondisi aman. Pemerintah memprioritaskan kestabilan pasokan agar kebutuhan masyarakat tetap terpenuhi terlebih menjelang Lebaran 2022.

Saat ini, harga jual bahan bakar minyak dan elpiji bersubsidi jauh dari harga keekonomian yang tengah melambung tinggi. "Sehingga, masyarakat diimbau untuk menggunakan bahan bakar yang sesuai dengan kemampuannya agar alokasi subsidi BBM dan elpiji tidak tergerus dan lebih tepat sasaran," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement