REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah melalui Kementerian ESDM menetapkan besaran setoran royalti yang baru bagi para pengusaha tambang batu bara di Indonesia. Aturan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2022 tentang Perlakuan Perpajakan dan/atau Penerimaan Negara Bukan Pajak di Bidang Usaha Pertambangan Batubara.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM Ridwan Djamaludin melalui beleid tersebut menjelaskan dalam aturan baru ini, nantinya besaran royalti bergantung pada harga acuan batubara (HBA). Ia mengatakan jika harga batubara berada di angka kurang dari 70 dolar AS per ton maka besaran royalti adalah 14 persen dari HBA dikalikan hasil produksi.
Sedangkan jika HBA diantara 70-80 dolar AS per ton maka royalti dikenakan sebesar 17 persen harga dikalikan produksi. Jika harga batubara mencapai 80-90 dolar AS per ton maka setoran royalti sebesar 23 persen dari harga.
"Dan jika harganya diantara 90-100 dolar AS per ton maka setoran royalti sebesar 25 persen dari harga dikali produksi. Sedangkan HBA diatas 100 dolar AS per ton maka besaran royalti sebesar 28 persen dari harga dikali produksi," ujar Ridwan dalam beleid tersebut.
Dengan kondisi saat ini HBA April dipatok 288,40 dolar AS per ton, maka para pengusaha tambang wajib menyetorkan royalti sebesar 28 persen dari HBA dikali produksi perusahaan pada bulan berjalan tersebut.