REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mencabut larangan mudik Idul Fitri setelah penyebaran Covid-19 dianggap telah landai. Pemerintah memprediksi sebanyak 85 juta orang akan mudik lebaran tahun ini.
Kakorlantas Polri merinci puncak arus mudik Lebaran 2022 akan terjadi mulai 29 April 2022 sampai 1 Mei 2022. Sedangkan puncak arus balik, diprediksi akan terjadi mulai 6 -8 Mei 2022.
Kakorlantas Polri telah mempersiapkan rekayasa lalu lintas (Lalin) untuk mencegah kemacetan saat arus mudik maupun arus balik Lebaran ldul Fitri Tahun 2022. Rekayasa lalin yang digunakan yakni penerapan skema contra flow, satu arah dan ganjil genap (gage).
Divisi Humas Polri mengungkapkan rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas (One Way-Ganjil Genap) Arus Mudik.
Rencana Rekayasa Lalu Lintas Arus Mudik dan Arus Balik 2022
- Kamis, 28 April 2022 Pukul 17.00 - 24.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai dengan Gerbang Tol (GT) Kalikangkung KM 414.
- Jumat, 29 April 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai dengan GT Kalikangkung KM 414.
- Sabtu, 30 April 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai dengan GT Kalikangkung KM 414.
- Ahad, 1 Mei 2022 pukul 07.00 - 24.00 WIB dimulai dari Tol Cikampek KM 47 sampai dengan GT Kalikangkung KM 414.
Untuk berakhirnya pelaksanaan one way perpanjangan waktunya bersifat situasional diskresi kepolisian” artinya tergantung pada kondisi di lapangan yang akan diputuskan kepolisian. Pelaksanaan arus mudik bersamaan dimulainya satu arah.
Rencana pelaksanaan rekayasa lalu lintas (One Way-Ganjil Genap) Arus Balik, sebagai berikut:
- Jumat, 6 Mei 2022 pukul 14.00 - 24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan Tol Cikampek KM 47 diteruskan CB Contraflow sampai dengan KM 28.500
- Sabtu, 7 Mei 2022 pukul 07.00- 24.00 WIB dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500
- Ahad, 8 Mei 2022 pukul 07.00 - 03.00 WIB (tanggal 9 Mei) dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500
Untuk berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktunya bersifat situasional “diskresi kepolisian” dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500 dimulai dari GT Kalikangkung KM 414 sampai dengan GT Halim KM 3.500.
Apabila kepadatan di GT Kalikangkung semakin memanjang akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 GT Bawen. Pelaksanaan ganjil genap arus balik bersamaan dimulainya one way.