REPUBLIKA.CO.ID, PARIS -- Jaksa Prancis mengatakan mereka memeriksa laporan lembaga anti-penipuan Uni Eropa (OLAF) yang menuduh kandidat presiden Marine Le Pen dan anggota partainya menyalahgunakan ratusan ribuan euro anggaran Uni Eropa. Le Pen akan menghadapi Emmanuel Macron dalam pemilihan presiden.
Berdasarkan jajak pendapat Macron lebih unggul dari Le Pen dalam pemilihan yang digelar Ahad (24/4/2022) pekan depan. Kantor kejaksaan Paris mengkonfirmasi mereka sedang mempelajari laporan yang diterima dari OLAF pada 11 Maret lalu.
Media investigasi Mediapart pada Sabtu (16/4/2022) lalu menulis dalam laporannya OLAF mengklaim Le Pen dan anggota partainya menyalahgunakan 140 ribu dana publik dari total 617 ribu euro dana yang disalurkan. Tidak ada yang dituduh mendapat untung langsung tapi menggunakan dana Uni Eropa untuk pengeluaran staf dan acara.
Kantor Le Pen belum dapat dimintai komentar.
"Prancis tidak akan dibodohi upaya Uni Eropa dan institusi Eropa untuk mengintervensi pemilihan presiden dan merugikan Marine Le Pen," kata presiden National Rally Jordan Bardella pada Europe 1 Radio.
Ia mengatakan partainya telah mengajukan dua gugatan hukum terhadap OLAF. Ia juga akan mengajukan gugatan ketiga sebagai respon atas laporan tersebut.
Di stasiun televisi BMF TV, pengacara Le Pen, Rodolphe Bosselut mengatakan kliennya membantah semua dakwaan. Ia mengatakan Le Pen belum ditanyai dan ia dan Le Pen juga belum melihat laporan OLAF.
Sejak tahun 2017 lalu Le Pen sudah diselidiki atas dugaan penyalahgunaan anggaran Uni Eropa. Ia menggunakan dana tersebut untuk membayar asisten parlemen.