Senin 18 Apr 2022 14:20 WIB

Pemprov DKI Kaji Potensi Pelanggaran Sengketa Lahan Wakaf Masjid Al Hurriyah

Kajian potensi pelanggaran wakaf masjid Al Hurriyah dilakukan dengan berbagai pihak

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nur Aini
Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dibongkar oleh PT MNC Property Group.
Foto: Istimewa
Masjid Al Hurriyah di kawasan Kebon Sirih, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat, dibongkar oleh PT MNC Property Group.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria, mengatakan, pihaknya masih akan mempelajari potensi pelanggaran sengketa lahan wakaf masjid Al Hurriyah yang dilakukan tukar guling (ruislag) ke Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Dia menambahkan, proses tersebut hingga kini masih dalam kajian lebih jauh.

“Nanti kita cek, masih dalam proses kajian,” kata Riza kepada awak media di Balai Kota, Senin (18/4/2022).

Baca Juga

Riza tak menjawab detail saat ditanya klaim proses ruislag wakaf menurut Badan Wakaf Indonesia (BWI) Jakarta yang tak sesuai mekanisme yang ada. Namun demikian, menurutnya, pengkajian lebih jauh akan dilakukan dengan berbagai pihak ke depannya.

Riza juga tak menampik, jika ada kemungkinan pelanggaran ketentuan ruislag wakaf, lahan dan masjid yang telah dipindah bisa dikembalikan ke lokasi awal di Kebon Sirih Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat. Tetapi, Pemprov DKI Jakarta, kata dia, tetap berencana memberikan kesempatan pada semua pihak dalam melakukan perundingan. Utamanya, untuk kepentingan rumah ibadah umat beragama.

“Kita akan memberikan kesempatan yang baik lah apalagi untuk kepentingan rumah ibadah,” ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Badan Wakaf Indonesia (BWI) Provinsi DKI Jakarta, Ali Sibromalisi, menduga ada bukti tukar guling lahan (ruislag) masjid Al-Hurriyah yang dilanggar oleh PT MNC Property dan penerima wakaf (nazhir) selaku yang berwenang terkait lahan wakaf. Menurutnya, Ruislag lahan wakaf seharusnya mengantongi izin hingga Kementerian Agama.

“Saya punya bukti bahwa pernah ada rapat di Jakarta Pusat yang sempat meminta penghentian penggusuran itu,” kata Ali ketika dihubungi, Ahad (17/4/2022).

Bagaimana dengan klaim dari PT MNC Property yang mengantongi izin dari BWI DKI Jakarta? Ali menjawab, BWI tidak memiliki kewenangan untuk memberi izin, sekalipun hal itu disebutnya terjadi pada periode kepemimpinan BWI Jakarta sebelumnya.

“BWI bukan menyetujui, hanya membina nazirnya. Tidak punya hak menyetujui. Jadi bukan kapasitasnya (BWI) menyetujui,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement