REPUBLIKA.CO.ID, BANJARMASIN -- Pegawai salah satu bank BUMN di Kota Banjarmasin, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel), yang bermain judi online di aplikasi Binomo, dituntut enam tahun dan enam bulan penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Senin (18/4/2022). Pegawai bernama Arini Listiani Chalid menjadi terdakwa karena merugikan negara Rp 1,1 miliar.
"Terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara," ucap tim JPU Arif Ronaldi dan Adi Suparna saat persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Yusriansyah di Pengadilan Tipikor Banjarmasin.
Kemudian terdakwa yang merupakan seorang customer service (CS) di bank tersebut juga dituntut membayar uang pengganti Rp 894 juta yang besarnya sama dengan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan. Jika tidak dibayarkan setelah satu bulan putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya disita untuk dilelang.
Namun jika tidak memiliki harta benda yang cukup, maka diganti dengan hukuman pidana penjara selama empat tahun. JPU meyakini terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam dakwaan primer yaitu Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara terdakwa Arini yang hadir secara daring dari Lapas Perempuan IIA Martapura terlihat pasrah mendengarkan tuntutan tersebut. Meski begitu, ia tetap akan memanfaatkan haknya untuk menyampaikan pembelaan pada sidang berikutnya pada Senin (25/4).
Dari fakta persidangan sebelumnya, terdakwa mengakui melakukan sejumlah tindakan fraud atau penipuan dan penggelapan untuk mendapatkan dana tabungan nasabah. Uang itu digunakannya untuk bermain judi online di aplikasi Binomo.
Bahkan, terdakwa mengakui sempat menggunakan tautan referensi milik afiliator Binomo yang juga kini menjalani proses hukum di Bareskrim Polri, Indra Kenz. Sejak 2019, hingga akhirnya kasus tersebut terbongkar dan menjadi perkara hukum, taksiran kerugian negara akibat perbuatan Arini mencapai Rp 1,1 miliar dari hasil audit internal bank.