Senin 18 Apr 2022 16:06 WIB

16 Jurnalis Palestina Ditangkap Polisi Israel

Empat jurnalis ditahan di bawah kebijakan penahanan administratif Israel.

Rep: Fergi Nadira/ Red: Friska Yolandha
Warga Palestina bentrok dengan pasukan keamanan Israel di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem Jumat, 15 April 2022. Kelompok hak asasi manusia Arab mencatat 16 jurnalis Palestina telah mendekam di penjara Israel sejak awal tahun.
Foto: AP/Mahmoud Illean
Warga Palestina bentrok dengan pasukan keamanan Israel di kompleks Masjid Al Aqsa di Kota Tua Yerusalem Jumat, 15 April 2022. Kelompok hak asasi manusia Arab mencatat 16 jurnalis Palestina telah mendekam di penjara Israel sejak awal tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM -- Kelompok hak asasi manusia Arab mencatat 16 jurnalis Palestina telah mendekam di penjara Israel sejak awal tahun. Komite Dukungan Jurnalis (JSC) yang berbasis di Beirut mengatakan delapan jurnalis telah dijebloskan ke penjara oleh otoritas Israel.

"Empat jurnalis ditahan di bawah kebijakan penahanan administratif Israel, sementara empat lainnya ditahan di bawah interogasi," kata pernyataan tersebut dikutip laman Middle East Monitor, Senin (18/4/2022).

Baca Juga

JSC juga memantau terbitnya perintah perpanjangan penahanan dan hukuman, termasuk pada wartawan Bushra Al-Taweel, sedangkan jumlah kasus pencegahan dari liputan selama kuartal pertama tahun ini mencapai 62 kasus. Lebih dari 53 wartawan dan fotografer menjadi sasaran dan ditembak lingkungan, diserang menggunakan bom gas beracun dan pemukulan tongkat.

Selain itu, jurnalis mendapat ancaman penangkapan, tuduhan dan hasutan terhadap lebih dari 8 wartawan, dan penyitaan peralatan liputan. Pihaknya juga mencatat 7 kasus penyerbuan dan penggerebekan rumah wartawan.

Kebijakan penahanan administratif memungkinkan otoritas Israel untuk memperpanjang penahanan seorang tahanan tanpa tuduhan atau pengadilan. Pernyataan kelompok HAM dikeluarkan untuk menandai Hari Tahanan Palestina, yang diperingati pada 17 April untuk menyoroti penderitaan mereka yang ditahan di penjara-penjara Israel.

LSM tersebut mendokumentasikan 174 pelanggaran Israel terhadap jurnalis Palestina tahun ini, termasuk penahanan dan menggunakannya sebagai tameng manusia. LSM tersebut meminta kelompok hak asasi internasional campur tangan untuk membebaskan wartawan Palestina dari tahanan Israel dan menghentikan pelanggaran terhadap mereka.

Tidak ada komentar dari otoritas Israel atas pernyataan LSM tersebut. Menurut angka Palestina, Israel menahan sekitar 4.500 warga Palestina di penjara termasuk 34 perempuan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement