Wali Kota Surabaya Larang ASN Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik
Rep: Dadang Kurnia/ Red: Fernan Rahadi
Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi (kiri) menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) minyak goreng kepada warga di kantor Kecamatan Rungkut, Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (16/4/2022). Selain menyalurkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), Kementerian Sosial juga menyalurkan BLT minyak goreng sebesar Rp300 ribu untuk tiga bulan kepada masing-masing penerima manfaat di Surabaya. | Foto: ANTARA/Didik Suhartono
REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi melarang penggunaan mobil dinas milik Pemerintah Kota Surabaya untuk perjalanan mudik lebaran Idul Fitri 1443 H. Namun demikian, kata Eri, mobil dinas tersebut boleh digunakan untuk operasional ASN yang bertugas.
"Mobil dinas memang tidak digunakan untuk pulang (mudik), tapi tetap akan digunakan untuk operasional," kata Eri di Surabaya, Senin (18/4).
Eri mengatakan, selama cuti dan libur lebaran, Pemkot Surabaya menerapkan jadwal piket bagi setiap ASN. Artinya, selama libur dan cuti lebaran, ASN akan bergantian untuk bertugas.
"Nanti di Pemkot Surabaya ada piket, kalau (mobil dinas) dipakai piket tidak apa, kalau dipakai pulang tidak boleh. Mulai 29 April 2022," ujarnya.
Eri memastikan, larangan tersebut sesuai Surat Edaran (SE) Menteri PAN RB nomor 13 tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah. Dimana Kemen PAN RB melarang ASN yang khendak melaksanakan mudik lebaran untuk menggunakan mobil dinas.