Kejari Bantul Imbau Masyarakat Awasi Gudang dari Kegiatan Mencurigakan
Red: Muhammad Fakhruddin
Gudang tempat pabrik pembuatan obat keras ilegal saat pengungkapan mega cland obat keras dan peredarannya di Kasihan, Bantul, Yogyakarta, Senin (27/9). Mabes Polri berhasil mengungkap pabrik obat keras ilegal dan jaringan peredaran DIY-Jabar-Jakarta-Jaktim-Kalsel di Yogyakarta. Sebanyak lebih dari 30 juta butir obat disita dari penggerebekan ini. Pabrik ini memiliki kapasitas produksi 2 juta per hari. Untuk sementara 13 tersangka diamankan aparat dari beberapa lokasi yang berbeda. Obat-obatan yang dibuat disini diantaranya Hexymer, Trihex, DMP, Double L, Irghapan. | Foto: Wihdan Hidayat / Republika
REPUBLIKA.CO.ID,BANTUL -- Kejaksaan Negeri Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, mengimbau masyarakat ikut mengawasi gudang atau pabrik dari kegiatan yang mencurigakan usai terungkapnya pabrik obat ilegal di Kasihan yang barang bukti uang tunai saat ini telah diterima institusinya.
"Saya mengimbau kepada masyarakat Bantul ikut berperan aktif untuk mengawasi sekitar, terutama yang terdapat gudang gudang barangkali terjadi kegiatan yang mencurigakan," kata Kepala Kejari Bantul Suwandi dalam konferensi pers barang bukti dari kasus pabrik obat tidak berizin di Bantul, Senin (18/4/2022).
Menurut dia, masyarakat agar melaporkan ke aparat penegak hukum atau keamanan jika mengetahui atau melihat aktivitas yang mencurigakan di gudang, agar bisa ditindaklanjuti dengan segera. "Supaya melaporkan kepada aparat yang berwajib, misal kepolisian resor (polres), kepolisian sektor (polsek) atau ke kami termasuk aparat penegak hukum," katanya.
Menurut dia, aparat penegak hukum akan bertindak cepat setelah menerima laporan dari masyarakat terhadap kegiatan yang mengarah pada kejahatan. "Sehingga akan lebih cepat dalam pengungkapan apabila terjadi hal hal yang tidak diinginkan, apalagi hal yang berbau pada tindak kejahatan," katanya.
Pada Senin (18/4), Kejari Bantul menerima penyerahan barang bukti dari Kejaksaan Agung berupa uang tunai sebesar Rp2,734 miliar, kemudian uang berwujud dolar Singapura berjumlah dua juta dolar atau senilai Rp21 miliar.
Dia mengatakan, uang tersebut merupakan penyitaan dari para tersangka kasus pabrik ilegal di wilayah Kecamatan Kasihan Bantul yang diungkap penyidik Bareskrim Polri pada September tahun lalu. "Dimana ini (barang bukti) pengembangan dari kasus yang sudah kami sidangkan terkait dengan pabrik obat yang tidak ada izinnya di wilayah Kecamatan Kasihan Bantul yang terungkap pada September 2021," katanya.