Senin 18 Apr 2022 18:47 WIB

Pemprov DKI Segera Terbitkan Perda Soal Pencairan THR

Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan perda soal pencairan THR.

Uang THR. (ilustrasi). Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan perda soal pencairan THR.
Foto: Republika/Wihdan Hidayat
Uang THR. (ilustrasi). Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan perda soal pencairan THR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemprov DKI Jakarta segera menerbitkan peraturan teknis soal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi Pegawai Negeri Sipil di Jakarta menjelang Lebaran.

"Insya Allah dalam satu dua hari ini (perda terbit)," kata Riza di Balai Kota Jakarta, Senin (18/4/2022).

Baca Juga

Pemerintah Pusat sudah mengatur pembayaran THR Aparatur Sipil Negara (ASN) mulai 10 hari menjelang Lebaran dan gaji ke-13 pada Juli 2022. Pemerintah Pusat telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 tahun 2022 soal THR dan gaji ke-13 bagi ASN, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2022.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan THR dan gaji ke-13 diberikan sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok, serta 50 persen tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja.

Bagi instansi pemerintah daerah, paling banyak 50 persen tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Apabila THR belum dapat dibayarkan pada periode tersebut karena masalah teknis, maka THR tetap dapat dibayarkan setelah Idul Fitri.Sedangkan Gaji ke-13 akan dibayarkan pada Juli 2022 untuk kebutuhan pendidikan anak-anak ASN, TNI, Polri.

"Kebijakan pemberian THR dan gaji ke 13 tersebut diharapkan akan bisa terus memberikan faktor yang makin kondusif untuk masyarakat dalam beraktivitas dan dalam menjalankan kegiatan-kegiatan sekaligus juga untuk terus membantu pemulihan ekonomi Indonesia," ucap Menkeu.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement