BI Surakarta Imbau Masyarakat Tukar Uang di Tempat Resmi
Red: Muhammad Fakhruddin
BI Surakarta Imbau Masyarakat Tukar Uang di Tempat Resmi (ilustrasi). | Foto: ANTARA/M Risyal Hidayat
REPUBLIKA.CO.ID,SOLO -- Bank Indonesia (BI) Kantor Perwakilan Surakarta mengimbau masyarakat menukar uang di tempat resmi untuk meminimalisasi risiko uang palsu dan jumlah yang tidak sesuai.
"Kalau tukar di layanan resmi dipastikan tidak dapat uang palsu," kata Kepala Bank Indonesia Kantor Perwakilan Surakarta Nugroho Joko Prastowo di Solo, Senin (18/4/2022).
Selain itu, menurut dia, uang yang ditukarkan sudah pasti akan diperoleh secara utuh, tanpa dikenai biaya jasa. Terkait dengan tempat penukaran uang baru tersebut, pihaknya sudah menyediakannya di beberapa lokasi dengan melibatkan perbankan, Kantor Pos, dan Pegadaian. "Kami sudah sediakan mobil kas keliling yang berkeliling dari satu lokasi ke lokasi lainnya," katanya.
Ia mengatakan untuk tempat pelayanan resmi penukaran uang yang ditunjuk oleh Bank Indonesia di Solo Raya sebanyak 191 lokasi. Dari total tersebut, 68 di antaranya berada di Solo dan sisanya di luar Kota Solo. Terkait dengan regulasi, lanjut dia, sebetulnya tidak ada aturan resmi yang melarang masyarakat untuk menukar uang baru di jalanan kaki lima.
Meski demikian, menurut dia, pedagang kaki lima biasanya mematok keuntungan dengan besaran tertentu. "Mereka ini kan harusnya menjual jasa, namun kebanyakan penjual justru mematok keuntungan. Kalau tidak ujungnya riba, kalau jasa seharusnya jika uang yang ditukar Rp1 juta maka dapat uang baru Rp1 juta dan mengganti uang jasanya, tetapi kan ini mereka sudah mematok keuntungan," katanya.
Oleh karena itu, pihaknya bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surakarta sudah memberikan imbauan persuasif kepada masyarakat. "Kami bekerja sama dengan Satpol PP Kota Surakarta sudah mengimbau masyarakat untuk menukarkan uang baru di layanan resmi," katanya.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Surakarta Arif Darmawan mengatakan fenomena penjual uang baru ini merupakan kejadian musiman tiap menjelang Lebaran.Ia mengatakan penindakan yang dilakukan hanya berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Pedagang Kaki Lima. "Jadi kami hanya bisa menindak jika dia ada di kawasan tidak tertib. Jika melanggar maka kami tertibkan," katanya.