Senin 18 Apr 2022 20:16 WIB

Polda Metro Jaya Pastikan tak Ada Penyekatan Arus Mudik-Balik Lebaran

Kepolisian akan menyediakan gerai vaksin booster jalur mudik dan balik Lebaran

Red: Nur Aini
Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penyekatan terhadap arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan melintas di Jalan Tol Dalam Kota, ilustrasi. Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penyekatan terhadap arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya memastikan tidak akan melakukan penyekatan terhadap arus mudik dan arus balik Lebaran 2022.

"Yang jelas tidak ada penyekatan pada saat pengamanan arus mudik maupun arus balik," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo di Jakarta, Senin (28/4/2022).

Baca Juga

Sambodo juga mengingatkan kepada masyarakat bahwa salah satu syarat mudik adalah wajib sudah mendapatkan vaksin penguat (booster) atau vaksin Covid-19 dosis ketiga. Terkait hal itu, pihak kepolisian akan menyediakan gerai vaksin "booster" di beberapa titik yang menjadi rute utama arus mudik dan arus balik.

"Ada pos pelayanan ada pos pengamanan, di pos pelayanan Polri kita siapkan vaksin booster, antara lain di 'rest area' jalan tol, kemudian jalur arteri sepeda motor. Itu banyak," ujarnya.

Sebelumnya, Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof Wiku Adisasmito mengatakan pemerintah telah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama Ramadhan dan Idul Fitri. Penyesuaian kebijakan tersebut dilakukan akibat laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan meningkat seiring kegiatan mudik Lebaran diperbolehkan.

Pertama, apabila pemudik telah mendapatkan vaksin dosis ketiga, maka tidak diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes Covid-19, sedangkan bagi pemudik yang baru divaksinasi dua kali, harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan. Bagi pemudik yang baru divaksinasi satu kali, kata dia, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3x24 jam sebelum keberangkatan, kemudian bagi pemudik yang tidak dapat divaksinasi karena memiliki penyakit atau kondisi tertentu, diwajibkan untuk menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit.

Ia menambahkan bagi anak usia 6-17 tahun wajib melakukan tes karena belum bisa divaksin penguat, sementara anak usia kurang dari enam tahun tidak wajib tes Covid-19 karena belum divaksinasi.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement