Selasa 19 Apr 2022 00:01 WIB

PeduliLindungi Dituding Langgar HAM, Legislator PDIP: Omong Kosong

Legislator menilai aplikasi PeduliLindungi justru tekan kasus Covid di Indonesia

Red: Bayu Hermawan
Warga memindai kode QR pada aplikasi PeduliLindungi
Foto: ANTARA/Arif Firmansyah
Warga memindai kode QR pada aplikasi PeduliLindungi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR RI, Rahmad Handoyo, menilai berhasil mengendalikan Covid-19 dan tidak ada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penggunaan aplikasi PeduliLindungi. Rahmad mengatakan, tudingan aplikasi PeduliLindungi melanggar HAM adalah omong kosong.

"Penggunaan aplikasi itu justru menekan kasus positif Covid-19," kata Rahmad Handoyo di Jakarta Senin (18/4/2022).

Baca Juga

Rahmad merespons tudingan pemerintah Amerika Serikat yang menyebut Indonesia terindikasi telah melanggar HAM melalui aplikasi pelacakan Covid-19 PeduliLindungi. Hal itu terungkap dari sebuah laporan resmi yang dikeluarkan Departemen Luar Negeri AS. 

Laporan itu menganalisis pelanggaran HAM di 200 negara pada tahun 2021. Rahmad mengatakan bahwa masyarakat tidak perlu mempercayai laporan tersebut sebab sampai saat ini Indonesia terbukti menjadi salah satu negara terbaik dalam penanganan Covid-19. "Kalau ada yang mengatakan begitu (pelanggaran HAM), itu omong kosong. Aplikasi PeduliLindungi justru berhasil mengendalikan Covid-19," kata Rahmad.

Ia menegaskan bahwa Indonesia sebagai negara berdaulat punya kewajiban melindungi rakyatnya dari paparan Covid-19, salah satu upayanya melalui aplikasi PeduliLindungi. Kebijakan itu pun mendapat dukungan dari masyarakat.Keberhasilan Indonesia mengendalikan Covid-19 ternyata diapresiasi banyak negara, termasuk AS. 

Beberapa waktu lalu, pemerintah AS meminta Indonesia menjelaskan kiat-kiat mengendalikan pandemi. "Jadi, (AS) pikirkan negara mereka sendiri. Penggunaan PeduliLindungi hak kita sebagai bangsa berdaulat memberikan perlindungan dari ancaman Covid-19," ucap Rahmad.

Juru Bicara Kementerian Kesehatan Siti Nadia menyebutkan sepanjang 2021 hingga 2022aplikasi PeduliLindungi telah mencegah 3.733.067 orang dengan status merah (vaksinasi belum lengkap) memasuki ruang publik. Aplikasi itu juga mencegah 538.659 upaya orang yang terinfeksi Covid-19 melakukan perjalanan domestik atau mengakses ruang publik tertutup.

"Aplikasi PeduliLindungi turut berkontribusi pada rendahnya penularan Covid-19 di Indonesia dan berperan besar dalam menekan laju penularan saat gelombang Delta dan Omicron," kata Siti Nadia.

Siti Nadia mengatakan, bahwa penggunaan aplikasi PeduliLindungi secara masifberdampak positif dalam melakukan kebijakan surveilans. Kementerian Kesehatan memastikan sistem elektronik PeduliLindungi aman. Bersama Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), Kementerian Kesehatan menerapkan sistem pengamanan berlapis, yaitu pengamanan aplikasi, pengamanan infrastruktur (termasuk pusat data), dan pengamanan data terenkripsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement