Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Tuban

Red: Muhammad Fakhruddin

Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Tuban (ilustrasi).
Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Kecelakaan di Tuban (ilustrasi). | Foto: www.freepik.com.

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- PT Jasa Raharja menyerahkan santunan kepada keluarga para korban kecelakaan mobil dengan truk tronton hingga mengakibatkan lima orang meninggal dunia di Kabupaten Tuban, Jawa Timur, pada Senin dini hari (18/4/2022).

"Kami juga atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam-dalamnya kepada keluarga korban," ujar Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur Hervanka Tri Dianto di Surabaya, Senin.

Selain lima orang meninggal dunia, kecelakaan yang terjadi di Jalan Tuban-Bancar Km 16-17 Desa Purworejo, Kecamatan Jenu, tersebut juga mengakibatkan empat penumpang lainnya mengalami luka berat. Usai menerima informasi kecelakaan, petugas Jasa Raharja berkoordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Tuban, RSUD Koesma Tuban dan pihak berwenang lainnya sebagai bentuk tindak lanjut proses pemberian jaminan serta santunan.

Pihaknya juga menugaskan personel untuk melakukan survei kepada ahli waris korban meninggal dunia agar hak santunan yang menjadi kewajiban Jasa Raharja dapat segera dituntaskan. Jasa Raharja berharap santunan diserahkan dengan tepat dan cepat kepada masing-masing ahli waris yang sah, sedangkan untuk korban luka-luka juga sudah mendapatkan surat GL atau jaminan biaya perawatan.

Baca Juga

"Alhamdulillah, siang tadi penyerahan santunan korban meninggal dunia telah diberikan melalui mekanisme transfer bank sesuai nomor rekening masing-masing ahli waris," ujar Hervanka.

Berdasarkan data dari Jasa Raharja, kecelakaan terjadi saat kendaraan merek Toyota Calya yang melaju dari arah barat menabrak bagian belakang truk tronton yang berhenti di sisi kiri bahu jalan. Total sembilan penumpang yang berada di dalam mobil, lima orang di antaranya meninggal dunia.

Usai kejadian, polisi menggelar olah tempat kejadian perkara dan memintai keterangan beberapa saksi untuk menyelidiki penyebab kecelakaan tersebut.

Sementara itu, santunan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 16 dan 17 Tahun 2017 sebesar Rp50 juta untuk korban meninggal dunia, serta biaya perawatan maksimal Rp20 juta bagi korban luka-luka.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Terkait


Jasa Raharja Bangun Keunggulan Kompetitif Melalui Sinergi Penerapan GRC

Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik Bareng BUMN

Jasa Raharja Buka Pendaftaran Mudik Gratis Bersama BUMN

Jasa Raharja Pastikan Proses Santunan Kecelakaan Kurang dari 24 Jam

Jasa Raharja Gelar Edukasi Lalu Lintas demi Turunkan Fatalitas Kecelakaan

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark