Polres Mojokerto Bongkar Penjualan Telur Busuk di Mojokerto

Red: Muhammad Fakhruddin

Polres Mojokerto Bongkar Penjualan Telur Busuk di Mojokerto (ilustrasi).
Polres Mojokerto Bongkar Penjualan Telur Busuk di Mojokerto (ilustrasi). | Foto:

REPUBLIKA.CO.ID,MOJOKERTO -- Petugas Satuan Reserse Kriminal Polres Mojokerto Kota, Polda Jawa Timur membongkar penjualan telur busuk yang akan diedarkan di wilayah hukum setempat saat bulan Ramadhan.

Kapolres Mojokerto Kota AKBP Rofik Ripto Himawan mengatakan pihaknya mendapatkan informasi peredaran telur yang diduga tidak layak konsumsi masuk ke wilayah Mojokerto. "Dari hasil ungkap kasus tempat kejadian perkara ditemukan ada satu unit truk yang memuat telur," katanya pula, Senin (18/4/2022).

Ia mengatakan, petugas menyita truk tersebut dan dari hasil pemeriksaan laboratorium menyatakan telur tersebut tidak layak untuk dikonsumsi. "Kemudian kami lakukan penyelidikan terkait dengan kasus ini, dan terungkap jika telur tersebut berasal dari salah satu CV di Jombang serta petugas menangkap seorang tersangka berinisial MH," katanya lagi.

Dia mengatakan, telur busuk tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto. "Tapi belum sampai ke pembeli, pelaku berhasil ditangkap oleh tim dari Satreskrim Polres Mojokerto, dan selanjutnya akan kami dalami perkembangan kasusnya dengan menyita 2,4 ton telur busuk bernilai pembelian sebesar Rp27.478.000," katanya pula.

Baca Juga

Akibat perbuatannya, MH dijerat pasal berlapis yang pertama Pasal 62 ayat (1) jo Pasal 8 ayat (2) UU RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman paling lama lima tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Kedua, Pasal 106 UU RI Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dalam Pasal 46 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara dan denda Rp10 miliar.

Ketiga, Pasal 140 UU RI No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan sebagaimana diubah dalam Pasal 64 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto PP No. 86 Tahun 2019 tentang Keamanan Pangan. Ancaman hukumannya dua tahun penjara dan denda Rp4 miliar.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini

Terkait


Peternakan Ayam Petelur di Jayapura

Harga Beras Hingga Telur Masih Stabil di Pasar Anyar Tangerang

Upaya Kementan Jaga Stabilisasi Perunggasan

Idap Kolesterol Tinggi, Berapa Butir Batas Aman Makan Telur?

Telur Busuk di Paket Bansos? Waduh...

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark