REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Tanjung Priok, Jakarta Utara menyita ratusan botol minuman keras (miras) dari sejumlah toko maupun warung karena tak memiliki izin edar penjualan komoditas itu. Wakil Camat Tanjung Priok Ma'mun mengatakan terdapat 220 botol miras berbagai merek disita petugas dari sejumlah toko maupun warung yang tidak mengantongi izin edar penjualan miras.
Ratusan botol miras disita untuk dimusnahkan oleh Satpol PP Provinsi DKI Jakarta. "Miras yang kami sita ini merupakan hasil operasi di wilayah Kecamatan Tanjung Priok berkaitan dengan bulan suci Ramadhan," kata Ma'mun kepada pers di Jakarta Utara, Senin (18/4/2022).
Dia menerangkan operasi miras itu merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat terhadap peredaran miras yang dijual di sejumlah toko maupun warung tanpa izin edar. Keseluruhan toko maupun warung tersebut dikenakan sanksi teguran atau administrasi untuk tidak lagi menjual miras di kemudian hari apabila tidak mengantongi izin edar.
"Kepada mereka (pemilik toko maupun warung) kami tegaskan apabila menjual kembali miras tanpa izin edar maka tak segan akan kami tindak lebih dari operasi yang dilakukan saat ini," kata Ma'mun.
Ma'mun yang saat itu didampingi Komandan Satpol PP Kecamatan Tanjung Priok Evita Wahyu Pancawati memastikan operasi miras akan terus berlanjut dengan pemantauan terhadap peredaran miras ilegal terutama apabila mendapati laporan masyarakat adanya pemasok miras tersebut. "Arah kami saat ini tidak sampai tindak lanjut kepada pemasok, tapi ketika ada laporan masyarakat, pasti akan kami tindak lanjuti sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," kata Ma'mun.