Selasa 19 Apr 2022 06:16 WIB

Empat Pejabat Kemendag Diperiksa Kejagung di Kasus Ekspor CPO

Kejagung menduga ada pejabat Kemenperin dan Kemendag terima suap terkait ekspor CPO.

Rep: Bambang Noroyono / Red: Andri Saubani
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.
Foto: Bambang Noroyono/Republika
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Empat pejabat di Kementerian Perdagangan (Kemendag) kembali diperiksa oleh tim penyidikan di Kejaksaan Agung (Kejakgung) terkait dugaan korupsi fasilitas pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO), dan turunannya. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, mereka yang diperiksa adalah AS, IK, IW, dan ON. 

“Empat saksi tersebut, AS, IK, dan IW, juga ON, diperiksa terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekpor CPO dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022,” kata Ketut dalam siaran pers yang diterima Republika, Senin (18/4/2022).

Baca Juga

AS, adalah Arif Sulistyo yang diperiksa selaku Kepala Pusat Data dan Sistem Informasi Kemendag. IK, adalah Isy Karim, diperiksa selaku Direktur Barang Kebutuhan Pokok (Bapok) dan Barang Penting pada Dirjen Perdagangan Dalam Negeri, di Kemendag.

Sedangkan saksi IW, adalah Indra Wijayanto yang diperiksa selaku Koordinator Bahan dan Kebutuh Pokok Hasil Industri, pada Direktorat Barang Kebutuhan Pokok, dan Barang Penting Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di Kemendag. Adapun saksi ON, adalah Oke Nurwan yang diperiksa selaku Dirjen Perdagangan Dalam Negeri di Kemendag.

“Pemeriksaan saksi-saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian, dan melengkapi pemberkasan terkait perkara dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO, dan turunannya,” terang Ketut.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Supardi mengatakan, tim penyidikannya menduga kuat adanya dugaan suap, dan gratifikasi di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan Kemendag dalam pemberian rekomendasi, dan izin ekspor CPO dan turunannya. Menurut dia, dugaan tersebut sedang didalami selama proses penyidikan berjalan.

“Apakah itu suap, atau gratifikasi menjadi sebagai modus, kita dalami. Tetapi kita melihat, yang pasti ini ada perbuatan melawan hukum tersendiri yang itu merugikan negara,” kata Supardi.

Supardi menjelaskan, pemberian rekomendasi perizinan ekspor, itu ada di Kemenperin. Sedangkan, yang memberikan perizinan ada di pihak Kemendag. 

Dalam kasus ini, tim penyidikan di Jampidsus-Kejakgung mulai melakukan penyidikan sejak pekan lalu. Penyidikan ini, berawal dari proses penyelidikan sebagai respons penegakan hukum atas kelangkaan minyak goreng, salah satu komoditas turunan CPO. Dua dari 164 perusahaan produsen ekspor CPO dan minyak goreng saat ini menjadi fokus penyidikan. Yaitu, PT Mikie Oleo Nabati Industri, dan PT Karya Indah Alam Sejahtera.  

 

photo
Infografis Perjalanan Minyak Goreng dari HET hingga Ikuti Mekanisme Pasar - (Republika)

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement