Selasa 19 Apr 2022 05:02 WIB

ASN Pemkab Tangerang DIlarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sekda Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Foto: Dok Pemkab Tangerang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN)  menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, ketentuan tersebut sesuai instruksi Bupati TangerangA Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB)Tjahjo Kumolo.

Sehingga, setiap ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik. "Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," katanya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (18/4/2022).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik. Tujuannya guna memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untukkepentingan pribadi. "Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," ujar Maesyal.

Jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan tersebut, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan. "Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," ucap Maesyal.

Pemkab Tangerang membolehkan masyarakat di wilayahnya untuk mudik Lebaran. Namun, sambung dia, dalam izin mudik ada beberapa catatan yang harus dipenuhi masyarakat, di antaranya sudah vaksinasi Covid-19 tahap tiga atau penguat. "Dengan catatan yang mudik itu harus dilakukan atau mendapat vaksinasi booster, dan ini sedang mulai proses pelayanan vaksin di setiap fasilitas kesehatan atau Satgas Covid-19 setempat," kata Maesyal.

Dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022 disebutkan, para pejabat pembina kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat serta pegawai tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas. Dalam SE juga tertulis para PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement