Selasa 19 Apr 2022 05:02 WIB

ASN Pemkab Tangerang DIlarang Gunakan Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

Sekda Kabupaten Tangerang melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.
Foto: Dok Pemkab Tangerang
Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid.

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang melarang aparatur sipil negara (ASN)  menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik Lebaran 2022. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tangerang Moch Maesyal Rasyid mengatakan, ketentuan tersebut sesuai instruksi Bupati TangerangA Ahmed Zaki Iskandar serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Agraria (Menpan-RB)Tjahjo Kumolo.

Sehingga, setiap ASN dilarang menggunakan mobil dinas untuk kepentingan mudik. "Sesuai instruksi Pak Bupati bagi ASN dilarang untuk menggunakan mobil dinas saat mudik ke kampung halaman nanti," katanya di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (18/4/2022).

Oleh karena itu, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap para ASN selama masa mudik. Tujuannya guna memastikan kendaraan dinas tersebut tidak digunakan untukkepentingan pribadi. "Jadi di tahun 2022 ini memang ASN dan masyarakat lainnya sudah dibolehkan dan bisa mudik Lebaran ke kampung halamannya," ujar Maesyal.

Jika ditemukan ASN terbukti melanggar larangan tersebut, pihaknya siap memberikan sanksi sesuai ketentuan, baik lisan maupun tulisan. "Nanti kita lihat dulu unsur-unsurnya apakah mereka benar melanggar dengan memakai mobil dinas itu atau tidak," ucap Maesyal.