Selasa 19 Apr 2022 08:52 WIB

Mulai Hari Ini, Bioskop di DKI Boleh Terisi 75 persen

Imendagri terbaru yang berlaku mulai hari ini mengizinkan bioskop menambah kapasitas.

Red: Reiny Dwinanda
Bioskop XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta, Ahad (31/10/2021). Mulai mulai Selasa (19/4/2022) hingga Senin (9/5/2022), bioskop di DKI Jakarta dapat beroperasi dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.
Foto: Prayogi/Republika.
Bioskop XXI Epicentrum Kuningan, Jakarta, Ahad (31/10/2021). Mulai mulai Selasa (19/4/2022) hingga Senin (9/5/2022), bioskop di DKI Jakarta dapat beroperasi dengan maksimal 75 persen kapasitas ruangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menambah kapasitas bioskop di DKI Jakarta menjadi 75 persen. Bioskop tadinya hanya boleh terisi 70 persen pada perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level dua.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 22 tahun 2022 yang berlaku mulai Selasa (19/4/2022) hingga Senin (9/5/2022). Dalam Inmendagri terbaru yang menggantikan Inmendagri Nomor 20 tahun 2022 itu juga terdapat ketentuan yang mengizinkan penambahan kapasitas restoran, rumah makan, atau kafe di area bioskop, yakni boleh menerima makan di tempat dengan kapasitas 75 persen.

Baca Juga

Sebelumnya, kapasitas restoran atau kafe di area bioskop yang diizinkan maksimal 50 persen. Selain itu, hanya pengunjung kategori hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang bisa masuk , kecuali tidak bisa divaksinasi karena alasan kesehatan.

Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan khusus anak usia 6-12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi maksimal dosis pertama. Sementara itu, ketentuan aktivitas masyarakat lainnya masih tetap sama dengan aturan sebelumnya di antaranya kapasitas di mal, pusat perdagangan, dan pusat perbelanjaan masih 75 persen dengan operasional hingga pukul 22.00 WIB.

Aktivitas makan dan minum di warteg atau pedagang kaki lima kapasitasnya juga tetap 75 persen dengan jam operasional hingga pukul 22.00 WIB. Operasional di restoran atau kafe baik yang ada di lokasi sendiri atau di dalam mal juga diperpanjang hingga pukul 22.00 WIB dengan kapasitas sama 75 persen.

Restoran atau kafe dengan operasional yang dimulai petang hari, yakni pukul 18.00 hingga 00.00 WIB. Jumlah kapasitas pengunjung tetap sama, yakni maksimal 50 persen.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement