Selasa 19 Apr 2022 09:34 WIB

Penyidik Bareskrim Resmi Tahan Vanessa Khong dan Ayahnya Terkait Binomo

Vanessa Khong, selaku pacar Indra Kenz menerima aliran dana Rp 5 miliar.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tersangka kasus dugaan investasi ilegal melalui aplikasi binomo, Indra Kesuma atau Indra Kenz menyampaikan permintaan maaf saat konferensi pers di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Jumat (25/4/2022). Bareskrim Polri telah menyita sejumlah aset milik tersangka senilai Rp 55 miliar diantaranya dua unit kendaraan mobil Tesla, Ferrari, 6 unit rumah di Sumatera dan Tangerang, Jam tangan, handphone dan uang tunai sekitar Rp 1,2 miliar. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) kasus penipuan investasi melalui aplikasi opsi biner (binary option) Binomo. "Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4/2022) dari pukul 15.00 WIB sampai pukul 23.00 WIB. Pacar Indra Kesuma alias Indra Kenz itu dan ayahnya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Terhadap tersangka Vanessa Khong dan Rudiyanto Pei dipersangkakan Pasal 5 dan atau Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jucnto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara dan denda. "Sesuai pasal yang dipersangkakan, keduanya diancam hukuman lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar," kata Whisnu.

Adapun peran tersangka Vanessa Khong dalam perkara itu, yakni menerima aliran dana dari tersangka Indra Kenz sekitar Rp 5 miliar, menerima beberapa barang Indra Kenz senilai Rp 349 juta. Kemudian, Indra Kenz membelikan sebidang tanah di Jalan Sutra Utama Cluster Sutera Narada I Kelurahan Pakulonan, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, Provinsi Banten, senilai Rp 7,8 miliar atas nama Vanessa Khong.

Sedangkan tersangka Rudiyanto Pei perannya menerima aliran dana dari Indra Ken sebesar Rp 1,583 miliar. "Ia juga membantu Indra Kenz menyamarkan hasil kejahatan dalam bentuk membeli jam sebanyak 10 jam dengan harga Rp 8 miliar secara tunai, di mana sebelumnya Indra Kenz membeli sejumlah jam mewah seharga Rp 24 miliar," kata Whisnu.

Selain Vanessa dan ayahnya, penyidik juga menetapkan status tersangka terhadap Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz. Nathia Kesuma baru diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (20/4/2022). Dengan ditetapkan tiga orang tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo, enam sudah diperiksa dan ditahan, sisanya satu orang (Nathania Kesuma) masih dalam proses hukum.

Adapun tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement