Selasa 19 Apr 2022 09:35 WIB

Mardani H Maming Siap Bersaksi di Pengadilan

Mardani H Maming menghadiri sidang secara online.

Red: Muhammad Hafil
Mardani H Maming menghadiri sidang secara online.
Foto: Dok Republika
Mardani H Maming menghadiri sidang secara online.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --Ketua Umum HIPMI, sekaligus Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming hadir secara daring di Pengadilan Tipikor Banjarmasin, Senin (18/4/2022). Dia siap untuk memberikan kesaksian terkait dugaan kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM Kabupaten Tanah Bumbu Raden Dwidjono Putrohadi Sutopo

Dalam sidang ini, Mardani H Maming hadir secara online bersama tiga orang saksi lainnya, yakni Lena Komala, Miranti, dan Silhon Junior. Adapun dua orang saksi fakta yang hadir fisik di Pengadilan Tipikor Banjarmasin adalah Muhammad Suhairin dan Artika.

Baca Juga

Saat persidangan,  majelis hakim meminta Mardani untuk dapat hadir secara offline, yang akan diagendakan pada Senin, 25 April 2022, pekan depan.

Kuasa hukumnya, Irfan Idham, mengatakan, “Bapak Mardani telah kooperatif memenuhi panggilan sebagai saksi namun majelis hakim tetap meminta kehadiran beliau secara offline,” di Jakarta, Selasa (19/4/2022).

Menurut Irfan, yang bekerja di firma hukum Titah Law Firm, Mardani punya komitmen untuk hadir, namun saat ini beliau sedang berada di Singapura untuk menghadiri undangan kegiatan HIPMI.

Irfan menyampaikan, kehadiran Mardani secara online juga telah dikoordinasikan sebelumnya dengan pihak kejaksaan.

“Kami sudah berkordinasi dan telah mendapat persetujuan untuk hadir secara online sehingga kami telah memenuhi kewajiban hukum kami. Apalagi hak ini juga dimungkinkan dalam ketentuan. Setahu kami pada sidang minggu lalu majelis hakim juga memperbolehkan Bapak Mardani untuk hadir secara online, mengingat kesibukan beliau,” tambahnya.

Irfan menambahkan, Mardani juga telah menandatangani Berita Acara di bawah sumpah dimana beliau telah pernah diperiksa dan diambil keterangannya sebagai saksi dalam proses penyidikan kasus ini di Kejaksaan Agung. “Berdasarkan pasal 119 Jo. pasal 179 KUHAP, Bapak Mardani telah menyatakan keterangan yang sebenar-benarnya.”

Irfan menegaskan, kliennya tidak mengetahui apalagi sampai menerima aliran dari dugaan gratifikasi Dwidjono. Menurutnya,  pokok perkara kasus dugaan suap yang menjerat Dwidjono yakni gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Hal itu berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Menurutnya, kasus tersebut murni diduga merupakan perbuatan terdakwa Dwidjono selaku kepala dinas ESDM Tanah Bumbu. 

“Menurut kami ini murni perbuatan Pak Dwi (eks kepala Dinas ESDM). Jadi kami tidak setuju juga kalau misalnya atas kasus tersebut ada pemberitaan-pemberitaan yang beredar bahwa ini ada kaitannya dengan klien kami (Mardani),” kata Irfan.

 

 

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement