REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Untuk menambah penghasilan, beberapa orang melakukan kerja sampingan seperti dropshipper online untuk produk-produk kebutuhan rumah tangga atau investasi di bidang syariah.
Namun, apakah kerja sampingan yang dilakukan saat jam kerja tersebut dibolehkan? Bagaimana pandangan syariahnya? Berikut penjelasan Anggota Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia Ustadz Oni Sahroni dalam program Fiqih Milenial.
Videografer | Surya Dinata, Havid Al Vizki, Fian Firatmaja
Video Editor | Fakhtar Khairon Lubis