REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung yang diketuai Dodong akan memutuskan putusan sela dalam kasus dugaan penyebaran berita bohong dengan terdakwa Habib Bahar Bin Smith pekan depan. Dalam proses persidangan terlebih dulu tidak akan dilakukan proses duplik maupun replik.
"Kasih seminggu buat putusan sela, tidak ada replik duplik. Ini keberatan soal dakwaan, bagaimana putusan sela undang-undang masih memberi hak kepada para pihak untuk mengajukan keberatan ke pengadilan tinggi tapi nanti setelah bersama-sama pokok perkara setelah diputus," ujarnya seusai mendengarkan tanggapan jaksa atas eksepsi Habib Bahar, Selasa (19/4/2022).
Majelis hakim pun menanyakan tanggapan Habib Bahar terkait apa yang disampaikan oleh jaksa. Habib pun mengungkapkan apapun keputusan majelis hakim akan menerima penuh.
"Apapun keputusan yang mulia, saya terima," ujar Habib Bahar
Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) meminta majelis hakim untuk menolak eksepsi atau keberatan kuasa hukum Habib Bahar pada kasus dugaan penyebaran berita bohong. Permintaan tersebut disampaikan saat membacakan tanggapan di persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung, Kota Bandung, Selasa (19/4/2022).
"Kami berkesimpulan permohonan penasihat hukum yang diajukan dalam eksepsi tidak beralasan. Kami memohon keberatan ditolak," ujar jaksa yang diketuai ketua tim Suharja.
Habib Bahar Bin Smith terdakwa kasus dugaan penyebaran berita bohong saat berceramah di Kabupaten Bandung akhir tahun 2021 didakwa telah menyebarkan berita bohong oleh jaksa penuntut umum (JPU) pada sidang di PN Bandung, Selasa (5/4/2022). Dia menyampaikan, materi ceramah kepada kurang lebih 1.000 jamaah saat perayaan Maulid Nabi SAW.
"Pengadilan Negeri Bandung berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya yang melakukan, menyuruh melakukan dan turut serta melakukan perbuatan atau menyiarkan suatu berita pemberitahuan yang dapat menyebabkan keonaran," ujar JPU Suharja membacakan dakwaan.
Dia dinilai melanggar pasal 14 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana. Selain itu pasal 28 ayat 2 junto 45A undang-undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berisi tentang berita bohong.