REPUBLIKA.CO.ID, Ada hal yang membedakan bulan suci Ramadhan dengan bulan lain, yakni adanya zakat fitrah.
Hadist
Ibnu Umar berkata, “Rasulullah SAW telah mewajibkan zakat fitrah pada bulan Ramadhan, satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum,” (HR Bukhari dan Muslim).
Pandangan Ulama
Ada tiga mazhab yang menyatakan tidak sah membayar zakat fitrah menggunakan uang.
Yakni, mazhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali.
Namun, ada satu mazhab yang membolehkan membayar zakat fitrah menggunakan uang, ialah mazhab Hanafi. Mngikuti takaran Hanafi karena satu sha’nya itu lebih banyak, kurang lebih disebutkan 3,8 kilogram kalau untuk beras.
Di Indonesia
Di zaman Rasulullah mewajibkan membayar zakat fitrah dengan kurma atau gandum. Hal ini karena makanan pokok di sana adalah kurma dan gandum. Ini berbeda di Indonesia sehingga di tanah air diwajibkan untuk membayar dengan beras.
“Kalau mengikuti pendapat jumhur ulama, sebaiknya membayar fitrah menggunakan makanan pokok,” kata Ustadz Rumah Fiqih Indonesia Muhammad Aji.