Selasa 19 Apr 2022 16:06 WIB

Perusahaan Diminta Cairkan THR Paling Lambat Sepekan Sebelum Lebaran

Perusahaan diminta mencairkan THR paling lambat sepekan sebelum lebaran.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan diminta mencairkan THR paling lambat sepekan sebelum lebaran.
Foto: Antara/Yusuf Nugroho
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya (THR). Perusahaan diminta mencairkan THR paling lambat sepekan sebelum lebaran.

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) mengeluarkan surat edaran (SE) kepada perusahaan-perusahaan di Kota Bogor terkait pelaksanaan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan tahun 2022.

Dalam Surat Edaran nomor 560/247-HIK per 12 April 2022, salah satunya tertuang THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan atau 25 April 2022.

Baca Juga

“THR Keagamaan wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan. Pemberian THR paling lambat tanggal 25 April 2022,” kata Kepala Disnaker Kota Bogor, Elia Buntang, dalam keterangannya, Selasa (19/4/2022).

Menurutnya, pemberian THR Keagamaan bagi pekerja atau buruh merupakan upaya pemenuhan kebutuhan pekerja buruh dan keluarganya dalam merayakan hari raya.