Selasa 19 Apr 2022 16:06 WIB

Tasikmalaya Tertahan di Level 2 PPKM

Ada satu indikator penurunan level yang masih belum terpenuhi Kota Tasikmalaya.

Rep: Bayu Adji P/ Red: Friska Yolandha
Sejumlah pengendara melintas di dekat papan informasi pemberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Kamis (5/8/2021). Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, Kota Tasikmalaya masih harus menerapkan PPKM level 2.
Foto: Antara/Adeng Bustami
Sejumlah pengendara melintas di dekat papan informasi pemberlakukan aturan ganjil-genap di Jalan KHZ Mustofa, Kota Tasikmalaya, Kamis (5/8/2021). Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, Kota Tasikmalaya masih harus menerapkan PPKM level 2.

REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Pemerintah pusat telah mengeluarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) terbaru terkait pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Dalam Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022, Kota Tasikmalaya masih harus menerapkan PPKM level 2.

Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya, Asep Hendra, mengatakan, ada satu indikator penurunan level yang masih belum terpenuhi. Indikator yang belum terpenuhi itu adalah pelacakan (tracing) dan pengetesan (testing).

Baca Juga

"Itu karena tracing dan testing masih kurang," kata dia saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (19/4/2022).

Ia memgatakan, kewajiban pelaksanaan testing di Kota Tasikmalaya mencapai 80 tes per hari. Namun, target itu hanya terpenuhi 96 persen. Meski kurang sediit, Kota Tasikmalaya tetap dianggap tak memenuhi ekspetasi.

Menurut Asep, tak terpenuhinya target testing di Kota Tasikmalaya adalah karena sudah cukup tingginya cakupan vaksinasi dosis ketiga (booster). Ketika masyarakat sudah banyak yang melakukan vaksinasi dosis ketika, mereka tak perlu melakukan tes swab lagi untuk melakukan perjalanan. Dampaknya, angka pengetesan Covid-19 di Kota Tasikmalaya turun.

Selain itu, kasus Covid-19 di Kota Tasikmalaya juga sudah sangat menurun. Saat ini, hanya ada delapan kasus aktif di daerah itu. Alhasil, upaya penelusuran juga berkurang.

"Kalau indikator lain sudah bagus. Vaksinasi, kasus, dan bor bagus. Hanya tinggal tracing dan testing. Mangkanya kami tertahan di level 2," kata dia.

Berdasarkan Inmendagri terbaru, saat ini hanya Kota dan Kabupaten Tasikmalaya yang masih menerapkan PPKM level 2 di wilayah Priangan Timur. Sementara Kabupaten Garut, Ciamis, Pangandaran, dan Kota Banjar, telah menerapkan PPKM level 1. Inmendagri Nomor 22 Tahun 2022 itu berlaku pada 19 April hingga 9 Mei 2022.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement