Selasa 19 Apr 2022 16:11 WIB

Ferdinand Hutahaean Diganjar Hukuman Lima Bulan Penjara

Ferdinand bersalah siarkan kebohongan dan menimbulkan keonaran di tengah masyarakat.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.
Foto: ANTARA/Reno Esnir
Pegiat media sosial yang pernah menjadi politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menjatuhkan hukuman penjara lima bulan kepada Ferdinand Hutahaean. Mantan politikus Partai Demokrat itu tersandung perkara cicitan 'Allahmu lemah' di akun media sosial (medsos).

Majelis hakim menyimpulkan Ferdinand bersalah menyiarkan kebohongan sekaligus menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. Hal itu diatur dalam Pasal 14 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) seperti didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Baca Juga

"Mengadili, menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menyiarkan kebohongan yang menimbulkan keonaran di kalangan masyarakat," kata hakim ketua Suparman Nyompa ketika membacakan vonis di PN Jakpus pada Selasa (19/4).

Akibat tindakan tersebut, Majelis hakim memutuskan Ferdinand dihukum penjara selama lima bulan. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan JPU. Apalagi masa hukuman yang dijalani Ferdinand akan lebih singkat karena mendapat pengurangan dari masa tahanan yang telah dijalani.  "Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa berupa pidana 5 bulan penjara," ujar Suparman.

Sebelumnya, Ferdinand dituntut kurungan tujuh bulan penjara oleh JPU. Ferdinand dinilai hanya terbukti melanggar Pasal 14 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana sebagaimana dakwaan pertama primer.

"Menuntut agar majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan menyiarkan berita atau pemberitahuan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada Selasa (5/4).

Padahal awalnya Ferdinand didakwa melakukan tindak pidana ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) dan menimbulkan keonaran. Perbuatan itu dilakukan Ferdinand melalui akun twitter@FerdinandHaean3 dengan postingan 'Allahmu lemah'.

Dalam sidang pleidoi pekan lalu, Ferdinand menyampaikan permintaan maaf kepada Allah atas cuitannya yang menimbulkan polemik. Ferdinand mengakui kesalahannya atas timbulnya cuitan 'Allahmu lemah'. Ia merasa masih lemah dari segi pemahaman ilmu agama.

"Saya mohon ampunan pada Alllah yang maha pengasih lagi maha pemurah. Saya mohon maaf atas kesalahan saya yang dangkal ilmu agama dan ilmu kehidupan ini," kata Ferdinand dalam persidangan tersebut.

Ferdinand merasa wajar membuat kesalahan sebagai manusia biasa.  "Dengan segala kerendahan hati saya mohon maaf atas khilaf ini karena manusia banyak kesalahan," lanjut Ferdinand.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement