Ribuan Guru PPPK Kabupaten Semarang Segera Awali Kontrak Kerja
Rep: Bowo Pribadi/ Red: Yusuf Assidiq
Peserta mengikuti tes seleksi PPPK (Penerimaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) yang didominasi tenaga honorer guru. | Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN -- Ramadhan tahun ini menjadi berkah bagi ribuan orang guru yang ada di Kabupaten Semarang, Jawa Tengah. Mereka menandatangani surat kontrak kerja sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Salah seorang guru PPPK, Riska Budika, mengaku SK pengangkatan sebagai PPPK merupakan berkah di bulan Ramadhan, kali ini. Terlebih perempuan yang telah mengabdi di SMPN 4 Ambarawa juga tengah menantikan kelahiran buah hatinya.
“Karena itu, momentum ini insya Allah juga menjadi rezeki buat calon anak saya,” ungkapnya, di sela mengikuti penandatanganan kontrak kerja di kompleks GOR Pandanaran, Wujil, Kecamatan Bergas, Kabupaten Semarang, Selasa (19/4).
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Mansia (BKPSDM) Kabupaten Semarang, Wenny Maya Kartika mengungkapkan, ada sebanyak 1.291 orang guru yang menandatangani perjanjian PPPK formasi 2021.
Mereka merupakan para guru yang lulus seleksi tahap I dan II formasi PPPK Kabupaten Semarang 2021. Seleksi guru untuk diangkat menjadi PPPK dilaksanakan secara nasional oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Seleksi tahap I telah meluluskan sebanyak 938 orang guru. Dari jumlah tersebut ada empat orang yang gagal menjalani penetapan Nomor Induk PPPK (NI PPPK), dua orang mengajukan pengunduran diri.
Adapun satu orang dinyatakan tidak memenuhi syarat pendidikan dan satu orang meninggal dunia. “Sedangkan pada seleksi tahap II, sebanyak 353 orang yang lulus dapat ditetapkan NIPPPK,” jelasnya.
Dari total guru PPPK tersebut, masih kata Wenny, sebanyak 1.059 di antaranya adalah guru sekolah dasar (SD) dan sisanya sebanyak 232 orang merupakan guru sekolah menengah pertama (SMP).
Nantinya, mereka akan ditempatkan setidaknya di 250 sekolah SD dan 47 SMP Negeri yang tersebar di berbagai wilayah di Kabupaten Semarang, dengan masa perjanjian keja selama lima tahun.
“Seluruh guru PPPK akan menjalankan tugas sesuai dengan Surat Perintah Menjalankan Tugas (SPMT) mulai 1 Mei 2022 mendatang,” tambahnya.
Dalam kesempatan ini, Wakil Bupati (Wabup) Semarang, H Basari, meminta kepada para guru PPPK untuk meningkatkan kinerja dan bekerja secara profesional dalam mendorong pembangunan pendidikan di Kabupaten Semarang.
Menurut wabup, perjanjian kerja para guru dapat diperpanjang jika evaluasi kinerja yang dilakukan menunjukkan hasil yang baik. “Oleh kerena itu saya ingin agar para guru PPPK bekerja dengan sebaik-baiknya selama masa kontrak,” tegasnya.