Perusahaan tidak Bayarkan THR Karyawan Bakal Kena Sanksi

Rep: Silvy Dian Setiawan/ Red: Yusuf Assidiq

Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.
Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti. | Foto: Humas Pemkot Yogyakarta

REPUBLIKA.CO.ID, YOGYAKARTA -- Wali Kota Yogyakarta, Haryadi Suyuti, meminta agar pengusaha atau perusahaan membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan sesuai ketentuan. Jika ada perusahaan yang tidak membayarkan THR, maka akan dikenakan sanksi.

"Hukumnya (pembayaran THR) itu wajib, karena itu sudah merupakan komponen yang dihitung oleh setiap pengusaha dalam rangka mendirikan perusahaan. Kalau wajib harus dilaksanakan, kalau tidak dilaksanakan dapat sanksi," kata Haryadi di Kompleks Balai Kota Yogyakarta, Selasa (19/4/2022).

Haryadi menuturkan, sanksi bagi perusahaan yang tidak membayarkan THR kepada pekerja sudah diatur dalam undang-undang. Sanksi dapat berupa sanksi sosial, sanksi administratif, dan sanksi penghentian sementara operasional perusahaan.

"Saya bukan mengancam, ketentuan sanksinya kan ada. Kalau melanggar kan dapat sanksi, jadi tidak ada kata-kata saya mengancam," ujar Haryadi.

Haryadi pun menegaskan agar THR yang diberikan tidak dicicil. "Loud and clear tidak (diperkenankan mencicil), jangan mencicil. Sebuah perusahaan itu tidak efisien kalau sudah tidak bisa membayar THR," jelasnya.

Pihaknya juga belum mendapat laporan hingga saat ini bahwa adanya perusahaan yang enggan untuk membayarkan THR. Meskipun begitu, dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Yogyakarta sudah disebutkan bahwa perusahaan di Yogyakarta bersedia untuk membayarkan THR bagi pekerjanya.

"Saya belum mendapat laporan (perusahaan yang tidak mau membayar), hari ini semua sudah bersedia untuk melaksanakan kewajibannya melakukan pembayaran THR Idul Fitri 2022," kata Haryadi.

Haryadi juga meminta agar pengusaha memberikan kejelasan terkait waktu dan besaran THR yang dibayarkan. Dengan begitu, katanya, ada kepastian kepada pekerja yang akan menerima THR.

"Intinya, saya mengajak kepada pengusaha untuk segera melakukan proses pembayaran THR. Ya dijelaskan, jangan sampai ada yang tidak tahu," tambahnya.

Terkait


Pengusaha di Yogyakarta Diminta Bayarkan THR Tepat Waktu

Tahun Ini Sultan Hamengku Buwono X tidak Gelar Open House Saat Lebaran

Ganjar: Pemberian THR tidak Boleh Dicicil

Instruksi Pusat ke Daerah: Gunakan APBD untuk THR dan Gaji Ke-13

Kisah Keluarga Rasulullah SAW pada Hari Raya Idul Fitri

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark