Pemkab Batang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR

Red: Muhammad Fakhruddin

Pemkab Batang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR (ilustrasi).
Pemkab Batang Buka Posko Pengaduan Pembayaran THR (ilustrasi). | Foto: Mgrol101

REPUBLIKA.CO.ID,BATANG -- Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, membuka posko pengaduan pembayaran tunjangan hari raya (THR) karyawan sebagai upaya memfasilitasi mereka untuk mendapatkan tunjangan itu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Batang Suprapto mengatakan bahwa posko pengaduan pembayaran THR itu sudah dibuka sejak 18 April 2022 dan akan ditutup 1 Mei 2022. "Keberadaan posko THR 2022 ini menjadi bentuk kepedulian pemerintah daerah memfasilitasi agar pekerja mendapat menerima haknya yaitu THR sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya, Selasa (19/4/2022).

Selain itu, kata dia, posko pengaduan ini sekaligus untuk menindaklanjuti surat edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang pembayaran THR oleh perusahaan. "Berdasarkan surat edaran Menaker itu, perusahaan wajib membayar THR secara penuh paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran," katanya.

Suprapto mengatakan pekerja yang mengalami perselisihan atau keluhan soal pembayaran THR dapat melapor ke posko itu yaitu di kantor Dinas Tenaga Kerja di Jalan SutomoKabupaten Batang. "Pada tahun lalu, kami menerima aduan dari para pekerja yang ada di tiga perusahaan. Mereka mengadu terkait pemberian THR yang dibayarkan secara bertahap atau tidak sekaligus. Akan tetapi, kami berharap pada Lebaran ini, tidak ada perselisihan mengenai THR antara perusahaan dengan pekerja," katanya.

Baca Juga

Ia mengatakan bagi perusahaan yang melanggar aturan pembayaran THR dapat dikenai sanksi. Dia mengharapkan peranan posko THRdapat berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan perundang-undangan sehingga karyawan bisa mendapatkan haknya sesuai aturan.

"Kami berharap pembayaran THR dapat berjalan dengan baik. Para pengusaha menjalankan kewajibannya dan pekerja mendapatkan haknya sebagaimana sesuai dengan peraturan perundang-undangan,"katanya.

Selain membuka posko pengaduan atau konsultasi secara fisik, pihaknya mempersilakan pekerja mengadu melalui akun Instagram milik Disnaker Kabupaten Batang. "Layanan ini dapat dimanfaatkan oleh pekerja atau buruh dan pengusaha secara daring melalui akun Instagram. Saat ini ada sekitar 389 perusahaan berskala kecil hingga besar dengan jumlah pekerja mencapai 27 ribuan," katanya.

Terkait


Perusahaan tidak Bayarkan THR Karyawan Bakal Kena Sanksi

Ganjar: Pemberian THR tidak Boleh Dicicil

Anggota DPR Dorong Perusahaan Bayar THR Tepat Waktu

Infografis: Aturan Pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) 2022

Ridwan Kamil Minta Perusahaan tak Mencicil THR

Republika Digital Ecosystem

Kontak Info

Republika Perwakilan DIY, Jawa Tengah & Jawa Timur. Jalan Perahu nomor 4 Kotabaru, Yogyakarta

Phone: +6274566028 (redaksi), +6274544972 (iklan & sirkulasi) , +6274541582 (fax),+628133426333 (layanan pelanggan)

[email protected]

Ikuti

× Image
Light Dark