Selasa 19 Apr 2022 20:19 WIB

AHY Dinilai Kurang Responsif Tangani Gejolak di Demokrat Jatim

AHY dinilai kurang responsif dalam menangani gejolak di Demokrat Jatim.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Bilal Ramadhan
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai kurang responsif dalam menangani gejolak di Demokrat Jatim.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Ketua Umum Partai Demokrat, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dinilai kurang responsif dalam menangani gejolak di Demokrat Jatim.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Ketua DPC Partai Demokrat Bondowoso, Fery Firmansyah mengaku kecewa atas penunjukkan Emil Dardak sebagai ketua DPD Demokrat Jatim, lantaran dirasanya tidak demokratis.

Pesaing Emil Dardak, yakni Bayu Airlangga secara nyata meraih dukungan terbanyak mencapai 25 DPC. Namun, kata dia, bisa kalah dengan Emil Dardak yang hanya meraih 13 dukungan DPC.

Baca Juga

"Kami kecewa karena Mas Bayu secara nyata meraih dukungan besar ternyata tidak diberi mandat oleh DPP," ujarnya, Selasa (19/4/2022).

Ferry berharap DPP Demokrat menelaah kembali penunjukkan Emil agar proses demokrasi berjalan secara baik, dan kekompakan serta keguyuban antar kader partai di Jatim bisa terjaga.

Ferry menilai, Ketua DPP Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dan Tim 3 tidak jeli memotret dinamika partai di Jatim, karena memandang dukungan 25 DPC pada Bayu Airlangga hanya sebagai persoalan biasa-biasa saja.

Ferry juga berpendapat, AHY sebagai Ketum penerus SBY yang lahir dari bumi Jawa Timur, kurang responsif dalam menangani persoalan kader di Jatim. Dimana AHY malah mengutus orang kepercayaannya yang turun untuk menyelesaikan permasalahan yang ada, ketimbang turun sendiri. Menurutnya hal ini justru berpotensi menambah persoalan baru.

Ketua DPC Partai Demokrat Bangkalan, Abdurrahman turut mempermasalahkan hasil Musda ke-VI Demokrat Jawa Timur yang menetapan Emil Dardak sebagai ketua DPD. Abdurrahman menyatakan, Musda ke-VI Demokrat Jatim yang digelar di Surabaya pada 20 Januari 2022 tidak sesuai AD/ ART.

Abdurrahman menjelaskan, sesuai Anggaran Dasar Pasal 93 ayat 2, Peraturan Organisasi (PO) berlaku dan harus ditaati seluruh jajaran partai. Kemudian, Pasal 100 ayat 3 menjelaskan, PO berdasarkan Anggaran Dasar ditetapkan paling lambat satu tahun sejak Anggaran Dasar ditetapkan.

"Ini pun dipertegas dalam ART Pasal 96 ayat 2, Peraturan Organisasi disusun berdasarkan AD dan ART. Peraturan Organisasi sebagaimana dimaksud Pada ayat 2 disahkan selambat-lambatnya 1 tahun setelah AD/ ART ditetapkan," kata Abdurrahman, Selasa (19/4).

Abdurrahman melanjutkan, AD dan ART ditetapkan pada 15 Maret 2020. Sementara Peraturan Organisasi baru ditetapkan pada 3 Mei 2021. Artinya, kata dia, seluruh Musda yang digelar DPP Demokrat, termasuk Musda ke-VI Demokrat Jatim tidak sah. Maka dari itu, kata dia, penetapan Emil Dardak sebagai ketua DPD Demokrat Jatim bermasalah.

"Kami ingin mendapatkan pencerahan dari para pakar hukum dan tatanegara di negeri ini. Apakah sesungguhnya kami yang melanggar AD/ ART atau justru DPP yang tidak sesuai dengan AD/ ART," ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement