Selasa 19 Apr 2022 20:22 WIB

Kuasa Hukum Ade Armando Polisikan Sekjen PAN

Laporan ini terkait dengan cicitan Sekjen PAN soal penista agama berinisial AA.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Tangkapan layar video saat Ade Armando berada dalam aksi demo BEM SI di Gedung DPR, Jakarta.
Foto: istimewa
Tangkapan layar video saat Ade Armando berada dalam aksi demo BEM SI di Gedung DPR, Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak dari pegiat media sosial, Ade Armando secara resmi telah melaporkan Sekjen Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno terkait pencemaran nama baik. Eddy dianggap menuduh Ade Armando sebagai penista agama, meski dalam cicitannya di Twitter terlapor hanya menuliskan inisial AA.

"Cuitannya menurut kami sadis karena melakukan tuduhan tanpa adanya putusan resmi pengadilan. Pada prinsipnya menuduh bahwa klien kami melakukan penodaan, penistaan terhadap agama dan ulama," ujar kuasa hukum Ade, Muannas Alaidid, Selasa (19/4).

Baca Juga

Menurut Muannas, jika memang benar Eddy menuduh kliennya sebagai tersangka penista agama, tuduhan tersebut bisa terkena delik. Baik pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong. Karena itu, Muannas mengeklaim, bahwa kasus masalah penistaan agama, masalah langgam jawa sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).

"Kemudian si pelapor keberatan kemudian dipraperadilkan, jadi bukan tersangka. Dihentikan lalu dipraperadilkan, informasi terakhir itu dihentikan lagi. karena memang tidak cukup bukti," klaim Muannas.

Laporan terhadap Eddy itu terdaftar dengan laporan LP/B/1990/IV/2022/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 18 April 2022. Dalam laporannya, pihak pelapor bernama Andi Windo dan untuk terlapor yaitu M. Eddy Soeparno. Kemudian dalam surat laporan itu juga tertulis bahwa korban adalah Ade Armando.

Sebelumnya melalui akun Twitter-nya, Eddy Soeparno menyampaikan dukungannya terhadap pengusutan kasus pengeroyokan yang menimpa Ade Armando pada saat aksi unjuk rasa di depan Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI, Senayan, Jakarta, Senin (11/4) lalu. Namun, Ade juga mendukung penindakan hukum terhadap penista agama, termasuk AA.

"Saya mendukung pengusutan dan tindakan hukum kepada pelaku kekerasan terhadap AA, tapi saya juga mendukung tindakan hukum yang tegas kepada mereka yang menistakan agama dan ulama, termasuk AA," cuit Eddy melalui akun Twitter-nya @eddy_soeparno pada 12 April 2022.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan sendiri enggan berkomentar lebih jauh terkait kebenaran status Ade Armando usai SP3-nya dicabut. Ia berdalih saat ini pihaknya tengah fokus mengusut tunyas kasus pengeroyokan terhadap Ade Armando.

Itu nanti dulu kita fokus dulu ke penanganan kasus pemukulan dan pengeroyokannya dulu ya,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (12/4) lalu.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement