REPUBLIKA.CO.ID, MANADO -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong Badan Usaha Milik daerah (BUMD) untuk menjadi contoh kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
"Kami akan terus dorong agar semua perusahaan milik daerah di Sulut menjadi wajib pajak yang taat," kata Kepala Kantor KPP Pratama Manado Devyanus C N Polii, di Manado, Selasa (19/4/2022).
Ia mengatakan BUMD seperti PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Utara dan Gorontalo (BSG) telah menjadi pembayar pajak terbesar di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manado pada 2021. Devyanus pun mengapresiasi kontribusi BSG terhadap sektor pajak pada 2021 dan menunjukkan eksistensi sebagai Wajib Pajak yang patuh, meski pandemi Covid-19 masih mempengaruhi kegiatan perekonomian.
"BSG masih tetap sebagai pembayar pajak terbesar di wilayah KPP Pratama Manado dengan jumlah setoran pajak selama tahun 2021 sebesar Rp 150 miliar, sekitar delapan persen dari total penerimaan pajak di Manado," katanya.
Ia berharap BSG dapat menjadi contoh dalam hal kepatuhan perpajakan, karena tidak mudah untuk membangkitkan kesadaran dan kerelaan membayar dan melaporkan pajak.
Sementara itu, Direktur Umum BSG Joubert Dondokambey mengatakan, di tengah kondisi saat ini sangat sulit bagi masyarakat maupun Wajib Pajak untuk berperilaku patuh. Namun, melalui adanya kebijakan-kebijakan pemerintah tentang perpajakan, dapat mendorong Wajib Pajak untuk lebih patuh dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Ia berharap kontribusi dari BSG dalam penerimaan negara ini dapat meningkatkan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara dan Gorontalo. Selain itu, BSG juga bekerja sama dengan KPP Pratama Manado dalam Sosialisasi Program Pengungkapan Sukarela, yang merupakan salah satu program dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan No 7 tahun 2021.
Kebijakan itu memberikan kesempatan kepada Wajib Pajak untuk melaporkan kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi secara sukarela, melalui pembayaran Pajak Penghasilan berdasarkan pengungkapan harta.