Rabu 20 Apr 2022 02:05 WIB

Gibran Melarang Pejabat Gelar Open House Saat Lebaran

Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang pejabat gelar open house

Rep: Antara/ Red: Christiyaningsih
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang pejabat daerah menggelar open house atau tradisi menerima tamu saat Lebaran. Ilustrasi.
Foto: Pemkot Solo
Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang pejabat daerah menggelar open house atau tradisi menerima tamu saat Lebaran. Ilustrasi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO - Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka melarang pejabat daerah menggelar open house atau tradisi menerima tamu saat Lebaran. Ia melarang open house mengingat penularan Covid-19 belum berakhir.

"Open house pejabat nggak boleh ya, ASN mendatangi open house ya jangan," katanya di Solo, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Meski demikian, jika tradisi menerima tamu diperuntukkan bagi keluarga dekat maka diperbolehkan. Ia pun mengaku tidak akan menyelenggarakan kegiatan serupa di kediamannya untuk memberikan contoh bagi pejabat lain. "Saya tidak akan mengadakan open house. Biar saya saja yang mendatangi warga nanti," imbuh Gibran.

Meski open house dilarang, untuk penyelenggaraan sholat Idulfitri diperbolehkan dengan menerapkan protokol kesehatan. Termasuk untuk para pejabat diperbolehkan mengikuti sholat Idulfitri yang diselenggarakan di sekitar rumah masing-masing. "Sholat Idul Fitri silakan," katanya.

Selain itu Gibran menegaskan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik juga dilarang. Ia mengatakan seluruh kendaraan dinas ASN Pemkot Surakarta akan dikandangkan selama periode libur Lebaran 2022.

"Nanti dikandangkan semua, biar diatur tempatnya. Pokoknya kendaraan dinas tidak boleh untuk mudik. Sudah jelas aturannya, nanti kami siapkan sanksi kalau ada yang melanggar," ungkap dia.

Terkait hal itu, Gibran juga akan mengandangkan mobil dinas yang biasa digunakan sehari-hari. "Ya nanti sementara saya pakai mobil pribadi dulu," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement