Rabu 20 Apr 2022 00:37 WIB

Cegah Impor Kasus, Ini Syarat Terbaru Kedatangan PPLN

PPLN wajib membawa hasil negatif Covid-19 tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan.

Rep: Fauziah Mursid/ Red: Friska Yolandha
Calon penumpang pesawat melintas di samping papan jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022). Kementerian Perhubungan membuka pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang dan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.
Foto: Antara/Fauzan
Calon penumpang pesawat melintas di samping papan jadwal penerbangan di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (8/2/2022). Kementerian Perhubungan membuka pintu masuk bagi pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) dengan tujuan wisata yaitu melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai di Bali, Bandara Hang Nadim di Batam, Bandara Raja Haji Fisabilillah di Tanjung Pinang dan Bandara Soekarno-Hatta di Tangerang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Wiku Adisasmito mengungkap kebijakan syarat kedatangan pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) ke Indonesia. Wiku mengatakan, untuk mengantisipasi adanya importasi kasus di tengah potensi kenaikan kedatangan luar negeri khususnya dari Pekerja Migran Indonesia (PMI) maka ditetapkan beberapa kebijakan.

"Berlaku secara umum bagi PPLN untuk wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data dasar," kata Wiku dalam keterangan persnya, Selasa (19/4/2022).

Baca Juga

Wiku melanjutkan, untuk tes sebelum keberangkatan, pelaku perjalanan dari luar negeri wajib membawa hasil negatif Covid-19 hasil tes PCR 2x24 jam sebelum keberangkatan. Berlaku tes antigen 1x 24 jam khusus untuk PPLN kedatangan dari Singapura yang telah menetap di Singapura selama minimal 14 Hari, masuk dari entry point di Provinsi Kepulauan Riau dan telah menerima vaksin dosis kedua atau ketiga.

Sedangkan, kewajiban entry test diwajibkan bagi PPLN yang suspect Covid-19 atau yang menunjukkan gejala mirip Covid 19. "Yakni suhu tubuh  diatas 37,5 derajat celcius serta orang yang tergolong post Covid-19 recovery," kata Wiku.

Sedangkan, kewajiban karantina selama 5x24 jam secara terpusat dan exit test diwajibkan bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama dan seminimalnya 14 Hari sebelum keberangkatan. "Atau belum sama sekali serta PPLN di bawah 18 tahun yang didampingi," kata Wiku.

Sebelumnya,  pemerintah mengimbau masyarakat tidak menggunakan libur panjang Lebaran Idul Fitri Tahun 2022 untuk bepergian ke luar negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkap, imbauan ini untuk mencegah terjadinya importasi kasus ke dalam negeri, di tengah sudah terkendalinya kasus Covid di Indonesia.

"Dengan adanya libur panjang ini masyarakat juga dihimbau untuk tidak bepergian ke luar negeri. Karena kita ketahui di negara lain situasinya tidak sama dengan di Indonesia, sehingga ada potensi penularan dari luar negeri," ujar Airlangga dalam konferensi persnya usai Rapat Terbatas dengan Presiden Joko Widodo, Senin (18/4/2022).

Airlangga mengungkapkan, di beberapa negara saat ini tengah mengalami lonjakan kasus Covid-19, seperti di Shanghai, China. Itu menandakan, pandemi Covid-19 belum berakhir. Pemerintah tidak ingin kedatangan pelaku perjalana luar negeri (PPLN) membawa virus baru ke dalam negeri.

"Karena itu kita tetap harus waspada dan kita lihat di beberapa negara termasuk di Shanghai China itu terjadi kenaikan, nah tentu kita tidak ingin bahwa kenaikan tersebut membawa virus yang nanti dibawa oleh PPLN," kata Airlangga.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement